Para tergugat yang hadir adalah PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, PT Megasetia Agung Kimia.
Baca juga: Ada Kasus Baru Gagal Ginjal Akut, Kemenkes Minta Dinkes Pantau dan Tarik Obat Sirup Tak Aman
Kemudian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Keuangan selaku turut tergugat.
Sementara itu, satu pihak tergugat, PT Chemical Samudera tidak menghadiri sidang.
Sebelumnya, sebanyak 25 dari ratusan keluarga korban gagal ginjal akut pada anak menggugat produsen obat, distributor bahan baku, Kementerian Kesehatan, BPOM, dan Kementerian Keuangan.
Mereka menuntut transparansi dan tanggung jawab para tergugat mengenai peredaran obat sirup yang mengakibatkan anak-anak mereka meninggal dan sakit.
Mereka juga menuntut ganti rugi senilai miliaran rupiah kepada para tergugat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.