Salin Artikel

Sidang Gugatan "Class Action" Korban Gagal Ginjal Akut, Hakim Minta Tergugat Siapkan Tanggapan

Ketua majelis hakim PN Jakpus, Yusuf Pranowo meminta tanggapan tersebut disampaikan secara tertulis kepada majelis hakim pada 9 Maret.

"Yaitu nanti para tergugat dimohon diberikan tanggapan secara tertulis, tidak sekarang ya," kata Yusuf di PN Jakpus, Senin (28/2/2023).

Pada persidangan kali ini,  majelis hakim PN Jakpus kembali memeriksa legalitas pada penggugat dan tergugat.

Majelis meminta mereka menunjukkan sejumlah dokumen mulai dari data kependudukan hingga akta perusahaan para tergugat.

Selain itu, majelis hakim juga kembali memastikan kepada tiga perwakilan kelas bahwa mereka memiliki kesamaan pengalaman.

Adapun kelas pertama dalam gugatan ini mewakili 18 orang korban meninggal dunia karena mengonsumsi obat sirup produksi PT Afi Farma Pharmaceutical Industry

Kelompok kedua mewakili enam korban gagal ginjal akut yang menjalani rawat inap dan rawat jalan setelah mengonsumsi obat sirup PT Afi Farma Pharmaceutical Industry.

Kelompok ketiga terdiri dari satu korban meninggal akibat mengonsumsi obat sirup produksi PT Universal Pharmaceutical Industry.

"Majelis hakim wajib menanyakan mengenai persamaan kepentingan, kemudian persamaan kelompok kepada masing-masing kelas," ujar Yusuf.

Hakim pun memeriksa satu persatu kesamaan kepentingan kelompok tersebut.

Lebih lanjut, Yusuf menyebut bahwa majelis hakim akan menelaah terlebih dahulu tanggapan tertulis dari para tergugat.

Setelah itu, hakim baru memutuskan apakah gugatan ini masuk klasifikasi class action atau tidak.

"Kalau majelis berpendapat ini class action ya nanti dilanjutkan dengan agenda saling membuktikan. Kalau majelis berpendapat ini bukan perkara class action, ya gugatan biasa," ujar Yusuf.

Adapun sidang tersebut dihadiri oleh perwakilan tiga kelompok 25 keluarga korban gagal ginjal yang menggugat sejumlah produsen obat dan kementerian/lembaga.

Para tergugat yang hadir adalah PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, PT Megasetia Agung Kimia.

Kemudian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Keuangan selaku turut tergugat.

Sementara itu, satu pihak tergugat, PT Chemical Samudera tidak menghadiri sidang.

Sebelumnya, sebanyak 25 dari ratusan keluarga korban gagal ginjal akut pada anak menggugat produsen obat, distributor bahan baku, Kementerian Kesehatan, BPOM, dan Kementerian Keuangan.

Mereka menuntut transparansi dan tanggung jawab para tergugat mengenai peredaran obat sirup yang mengakibatkan anak-anak mereka meninggal dan sakit.

Mereka juga menuntut ganti rugi senilai miliaran rupiah kepada para tergugat.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/28/16140791/sidang-gugatan-class-action-korban-gagal-ginjal-akut-hakim-minta-tergugat

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke