Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Rancang Surat Suara Model Proporsional Terbuka untuk Pemilu 2024, Anggaran Rp 803 M

Kompas.com - 27/02/2023, 16:20 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa pihaknya telah membuat desain Pemilu Legislatif (Pileg) DPR dan DPRD pada 2024 dengan model sistem proporsional terbuka.

"KPU telah menyusun perencanaan anggaran cetak surat suara pada Pemilu 2024 yang mengacu pada sistem proporsional daftar calon terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 168 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ucap Hasyim sebagai teradu dalam sidang perdana di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (27/2/2023).

Hasyim mengeklaim, hal ini merupakan bukti pihaknya bekerja sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk mematuhi ketentuan bahwa pileg dilaksanakan menggunakan sistem proporsional terbuka.

Baca juga: Pengadu Ketua KPU soal Komentar Sistem Proporsional Tertutup Sempat Cabut Aduan

"Ketentuan Pasal 168 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada pokonya mengatur pemilu untuk anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengen sistem proporsional terbuka," tegasnya.

Ia melanjutkan, pihaknya telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 271 miliar, masing-masing untuk pileg anggota DPR dan anggota DPRD tingkat provinsi tahun 2024. Sementara itu, untuk pileg anggota DPRD tingkat kota/kabupaten tahun 2024, pihaknya mengalokasikan anggaran sekitar Rp 261 miliar.

"Total untuk anggaran biaya cetak surat syara untuk pemilu 2024 adalah Rp 803.862.737.972 (Rp 803 miliar)," ujar Hasyim.

Besaran anggaran ini tentu akan berbeda seandainya pileg diselenggarakan dengan sistem proporsional tertutup.

Baca juga: Wapres Sebut Pemerintah Dukung Pemilu Proporsional Terbuka

Pasalnya, pada sistem proporsional tertutup, maka surat suara hanya berisi daftar lambang partai politik peserta pemilu, tanpa nama caleg.

Ia menegaskan, desain dengan anggaran sekitar Rp 803 miliar tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 342 ayat (2) Undang-undang Pemilu, di mana surat suara mencantumkan tanda gambar partai politik dan nomor urutnya.

Surat suara itu juga memuat nama dan nomor urut calon anggota legislatif yang bersangkutan di setiap daerah pemilihan.

Desain itu adalah ciri khas surat suara pada pileg sistem proporsional terbuka.

Baca juga: Di Sidang MK, PKS Singgung Sistem Proporsional Tertutup Pindahkan Politik Uang ke Elite Parpol

Dalam sidang hari ini, Hasyim diadukan oleh Direktur Eksekutif Nasional Prodewa Muhammad Fauzan Irvan karena dianggap partisan.

Anggapan partisan itu menyusul komentar Hasyim pada Catatan Akhir Tahun 2022, soal adanya kemungkinan Pileg 2024 memakai sistem proporsional tertutup sehubungan dengan adanya uji materiil di Mahkamah Konstitusi.

Dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022 yang bergulir di MK itu, KPU juga telah menyampaikan keterangan resmi selaku pihak terkait. Sidang masih beragendakan mendengarkan keterangan pihak-pihak terkait lain.


Sebelumnya, Hasyim Asy’ari mengeklaim dirinya tidak menyatakan bahwa Pemilu 2024 bakal dilaksanakan dengan sistem proporsional tertutup.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com