Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Pelajari Vonis Para Terdakwa "Obstruction of Justice" Pembunuhan Berencana Brigadir J

Kompas.com - 27/02/2023, 16:09 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya masih mempelajari hasil vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap para terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Adapun enam terdakwa dalam kasus itu sudah divonis terkait perbuatannya dalam perusakan DVR CCTV terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

"Masih dipelajari," ujar saat ditanyakan soal apakah pihak Kejaksaan akan mengajukan banding terhadap vonis, Senin (27/2/2023).

Baca juga: Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun dalam Kasus Obstruction of Justice

Diberitakan sebelumnya, enam terdakwa obstruction of justice tersebut adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, dan Irfan Widyanto.

Mereka secara bersama-sama melakukan pengerusakan barang bukti elektornik atas perintah Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang juga terdakwa pembunuhan berencana Yosua.

Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati dan dipecat dari institusi Polri. Vonis hukuman mati tersebut untuk dua perkara, yakni pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice kematian Brigadir J.

Kemudian, terdakwa Hendra Kuniawan divonis tiga tahun penjara, Agus Nurpatria dua tahun penjara, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto satu tahun penjara. Lalu, Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara.

Baca juga: Ungkap Jasanya Serahkan Salinan Rekaman CCTV, Anak Buah Sambo: Ketulusan Diganjar Tuntutan Penjara 2 Tahun

Vonis para terdakwa selain Sambo dan Hendra, jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Beberapa dari para terdakwa sudah mendapat sidang etik lebih dahulu yakni berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Dari catatan Kompas.com, hanya Irfan yang belum tercatat menjalani sidang etik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Nasional
Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Nasional
Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Nasional
Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com