Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Hendra Kurniawan Menangis Ayah Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Brigadir J

Kompas.com - 27/02/2023, 13:32 WIB
Singgih Wiryono,
Aryo Putranto Saptohutomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hanin, anak terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan, menangis saat mendengar suaminya divonis 3 tahun penjara dalam perkara itu.

Hanin terlihat duduk di bangku pengunjung sidang di ruang sidang utama Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Dia juga nampak didampingi seorang perempuan selama mendengarkan majelis hakim membacakan amar putusan terhadap suaminya.

Setelah majelis hakim membacakan putusan terhadap Hendra, Hanin yang mengenakan baju hitam terlihat dipeluk dan bersimpuh di pundak seorang perempuan lain yang mendampinginya.

Baca juga: Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun dalam Kasus Obstruction of Justice

Hanin (kanan) anak terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan, menangis saat mendengarkan pembacaan vonis ayahnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).Tangkap layar streaming Kompas TV Hanin (kanan) anak terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan, menangis saat mendengarkan pembacaan vonis ayahnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Kemudian usai vonis selesai dibacakan, Hanin terlihat menghapus air matanya yang jatuh ke pipi menggunakan tisu.

Hanin dan seorang rekan perempuannya beranjak keluar dari ruang sidang dan menjadi buruan awak media.

Hanin (kanan) anak terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan, menangis saat mendengarkan pembacaan vonis ayahnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).Tangkap layar streaming Kompas TV Hanin (kanan) anak terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan, menangis saat mendengarkan pembacaan vonis ayahnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Sebelumnya, dalam putusannya majelis hakim menyatakan mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri itu secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama.

Yang dimaksud mengakibatkan terganggunya sistem elektronik itu adalah Hendra bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo turut serta merusak perangkat perekam kamera CCTV digital (DVR) dan rekaman kamera CCTV terkait penyidikan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Baca juga: Selain Penjara 3 Tahun, Hendra Kurniawan Didenda Rp 20 Juta di Kasus Brigadir J

Selain divonis 3 tahun penjara, Hendra juga dijatuhi pidana denda Rp 20.000.000 dan jika tidak dibayar wajib menggantinya dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Majelis hakim menilai, eks anggota Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal Polisi itu terbukti melanggar Pasal 33 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa kasus perintangan proses penyidikan terkait pengusutan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J,  Hendra Kurniawan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Sidang vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ditunda.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus perintangan proses penyidikan terkait pengusutan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Sidang vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ditunda.

Adapun putusan ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan vonis selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hendra disebut Majelis Hakim menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai atasannya yakni Kadiv Propam Polri, menjalankan skenario yang telah dibuat untuk menutupi penyebab kematian Yosua.

Terkait perkara ini, Ferdy Sambo sudah divonis lebih dulu. Eks Kadiv Propam Polri itu dijatuhi hukuman mati lantaran terlibat perintangan penyidikan sekaligus terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Baca juga: Jelang Vonis Hendra Kurniawan, PN Jakarta Selatan Dipenuhi Karangan Bunga hingga Tutup Akses Trotoar

Kemudian, terdakwa lain Arif Rachman Arifin juga telah dijatuhi hukuman 10 bulan dan denda Rp 10 juta setelah terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama.

Unsur perbuatan melawan hukum tersebut juga menjerat anak buah Ferdy Sambo lainnya, Irfan Widyanto. Peraih Adhi Makayasa itu juga divonis 10 bulan dan denda Rp 10 juta.

Terdakwa lainnya yaitu Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto divonis penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara. Untuk terdakwa Agus Nupratria divonis 2 tahun penjara dengan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com