Dalam mengusung seorang capres, ia mengatakan, diperlukan legal formal yang tegas. Dalam hal ini, Anies, menurutnya, memerlukan dukungan tertulis ketika hendak diajukan Koalisi Perubahan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai capres.
Pernyataan lisan yang disampaikan AHY, menurut Ali, tidak cukup menjadi syarat dukungan tersebut. Selain itu, pernyataan seperti itu juga rentan digugat di kemudian hari oleh pihak-pihak yang tidak sepakat dengan AHY.
Baca juga: Anies Batal Hadiri Haul Ke-12 Zainuddin MZ Karena Masih Ikuti Rakernas PKS
“Tentu ini harus diperhatikan betul administrasinya, sehingga tidak terjadi kecacatan dalam proses ke depan,” paparnya.
“Ya kita butuhkan (keputusan formal) ini kan bukan keputusan main-main,” ucap dia.
Ia pun menegaskan, deklarasi Koalisi Perubahan baru akan dilanjutkan setelah Demokrat memberikan dukungan secara resmi.
“Kalau itu sudah dilaksanakan keseluruhan maka kemudian koalisi itu pasti akan segera diumumkan atau dibentuk,” imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.