www.kompas.com
Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irfan Widyanto memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+