Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irfan Widyanto memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+