Salin Artikel

Hakim Sebut Surya Darmadi Terbukti Rugikan Negara Rp 2,64 Triliun dan 4,98 Juta Dollar AS

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Fahzal Hendri mengatakan, kerugian tersebut disebabkan operasi sejumlah perusahaan di bawah naungan PT Duta Palma Group.

Perusahaan tersebut antara lain perkebunan PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur.

“Tidak pernah memenuhi kewajibannya kepada negara dari tahun 20024 hingga 2022 sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2.641.795.276.640, dan  4.987.677.36 sen dollar AS” kata Fahzal saat membacakan pertimbangan amar putusan, Kamis (23/2/2023).

Adapun kewajiban yang tidak dipenuhi kepada negara adalah dana reboisasi, potensi sumber daya hutan, kompensasi perkebunan kawasan hutan, dan denda.

Namun demikian, kata Fahzal, Surya Darmadi hanya dihukum membayar uang pengganti dari kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebesar Rp 2.238.274.248.234 tau Rp 2,238 triliun.

Fahzal mengatakan, dalam ketentuan Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Tipikor menyatakan bahwa uang pengganti yang harus dibayarkan jumlahnya maksimal sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Berdasarkan fakta hukum di persidangan, kata Fahzal, Surya Darmadi telah mendapatkan keuntungan dari PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, minus PT Palma 1 sebesar Rp 2.238.274.248.234

Termasuk di dalamnya adalah pengganti karena tidak menerapkan sawit plasma rakyat sebesar 20 persen dengan nilai Rp 555.869.684,53.

“Oleh karena itu terhadap terdakwa Surya Darmadi dijatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sebanyak banyaknya harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi senilai Rp 2.238.274.248.234,” ujar Fahzal.

Sebelumnya, Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Ia dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum menyerobot lahan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.

Hal ini sebagaimana dakwaan kesatu primair Jaksa Penuntut Umum.

Selain itu, Surya Darmadi juga dihukum membayar uang pengganti atas sebesar Rp  2.238.274.248.234 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 39.751.177.527.

Jaksa lantas menuntut Surya Darmadi membayar uang pengganti sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dollar Amerika Serikat dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000.

Selain itu, Jaksa menilai Surya Darmadi terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan merubah bentuk dan mengalihkan hasil korupsinya ke sejumlah perusahaan maupun aset lainnya.

Surya Darmadi sebelumnya didakwa melakukan korupsi penyerobotan lahan ribuan hektar di Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Korupsi itu dilakukan secara bersama-sama dengan Bupati Inhu saat itu, Raja Thamsir Rachman.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/23/21270881/hakim-sebut-surya-darmadi-terbukti-rugikan-negara-rp-264-triliun-dan-498

Terkini Lainnya

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Nasional
Tinjau TKP Kecelakaan Bus di Ciater Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Tinjau TKP Kecelakaan Bus di Ciater Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Nasional
Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Nasional
ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Nasional
Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Ada Komunikasi yang Mandek

Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Ada Komunikasi yang Mandek

Nasional
KPK Diharapkan Tetap Ada meski Dilanda Isu Negatif

KPK Diharapkan Tetap Ada meski Dilanda Isu Negatif

Nasional
Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Nasional
Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Nasional
Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Nasional
Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke