Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim: Perintah Ferdy Sambo untuk Hapus dan Rusak CCTV Bukan Perintah Jabatan

Kompas.com - 23/02/2023, 11:58 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, perintah yang disampaikan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo untuk menghapus dan merusak CCTV di kompleks Polri Duren Tiga Jakarta Selatan bukan perintah jabatan.

Hal itu disampaikan anggota majelis hakim Hendra Yuristiyawan dalam pertimbangan kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin.

Mejalis hakim pun mempertimbangkan keterangan anggota tim khusus (timsus) Polri Agus Sariful Hidayat yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan yang menjelaskan bahwa rangkaian perintah yang disampaikan Ferdy Sambo bukan dalam rangka kedinasan tetapi perintah pribadi.

“Saksi menjelaskan bahwa rangkaian perintah mulai dari screening CCTV di area tempat kejadian hingga perintah menghapus dan memusnahkan file yang berisi CCTV kompleks Polri Duren Tiga adalah perintah pribadi karena kejadian yang terjadi terkait urusan pribadi,” kata Hakim Hendra dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

Baca juga: Para Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Disarankan Buat Paguyuban Tuntut Ganti Rugi

Selain pertimbangan Agus Saripul, majelis hakim juga mempertimbangkan keterangan Ferdy Sambo dan Arif Rahman yang telah disampaikan dalam persidangan.

Berdasarkan fakta persidangan, majelis berpendapat perintah Ferdy Sambo kepada Arif Rahman untuk menghapus dan merusak CCTV adalah perintah pribadi.

“Majelis hakim menilai dan berpendapat bahwa perintah saksi Ferdy Sambo kepada terdakwa yaitu kata-kata ‘hapus dan rusak CCTV tersebut’ adalah perintah pribadi bukan suatu perintah jabatan atau kedinasan karena perontah lisan tersebut tidak ditindaklanjuti secara prosedural sesuai mekanisme yang berlaku di Institusi Polri,” papar Hakim Hendra.

Baca juga: Pengacara Arif Rachman Sebut Hendra Kurniawan Jadi Penyebab Kliennya Diancam Ferdy Sambo

Lebih lanjut, majelis hakim PN Jakarta Selatan juga menyatakan tidak sependapat dengan keterangan Arif Rachman di dalam nota pembelaan yang pada intinya tidak mengaku ada kesamaan niat untuk dikategorikan sebagai pihak yang turut serta atas tindakan tersebut.

“Bahwa majelis hakim menilai dan berpendapat adanya kesamaan niat atau meeting of mind antara saksi Ferdy Sambo dan terdakwa yang diwujudkan dengan perbuatan terdakwa mematahkan atau menghancurkan laptop saksi Baiquni Wibowo sebagai pelaksanaan perintah dari saksi Ferdy Sambo,” tegas hakim.

“Maka dengan demikian, unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan telah terpenuhi secara hukum,” ucapnya.

Baca juga: Anak Idap Hemofilia Tipe A, AKBP Arif Rachman Minta Dibebaskan

Dalam kasus ini, Arif Rachman disebut terlibat perintangan proses penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan vonis selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 10 juta.

Arif Rahman dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com