JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang putusan terhadap tiga orang mantan anak buah eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, Kamis (23/2/2023).
Mereka adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin. Ketiganya bakal menjalani sidang vonis kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Pembacaan Putusan," ujar demikian agenda sidang yang dimuat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan yang dikutip Kamis pagi.
Baca juga: Eks Karo Paminal Hendra Kurniawan Divonis pada 23 Februari
Dalam kasus ini, ketiganya menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto.
Ferdy Sambo sudah divonis lebih dulu dalam perkara ini. Eks Kadiv Propam itu dijatuhi hukuman pidana mati lantaran terlibat perintangan penyidikan sekaligus merupakan dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tiga terdakwa yang bakal menjalani vonis tersebut pada pokoknya dinilai jaksa penuntut umum (JPU) terbukti melakukan perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah sidang tuntutan, para terdakwa juga telah diberi kesempatan untuk menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan, sebelum hakim menjatuhkan putusan.
Berikut peran tiga terdakwa yang terungkap dalam persidangan:
Hendra Kurniawan dituntut hukuman pidana penjara tiga tahun dan pidana denda senilai Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Dalam persidangan terungkap bahwa Hendra sempat memerintahkan bawahannya di kepolisian untuk mengecek rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Yosua di lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Jaksa: Pleidoi Hendra Kurniawan Hanya Berkisah Perjalanan Kariernya, Tak Terkait Dakwaan
Hendra juga berperan memerintahkan anak buahnya, Arif Rachman Arifin, untuk meminta penyidik Polres Jaksel membuat file dugaan laporan pelecehan fiktif terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Sama seperti Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria juga dituntut hukuman pidana penjara tiga tahun dan denda senilai Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Baca juga: Tolak Pleidoi Agus Nurpatria, Jaksa Tetap pada Tuntutan 3 Tahun Penjara
Perbuatan Agus dalam perkara ini meminta Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV Kompleks Duren Tiga nomor 46 tanpa ada surat perintah yang sah.
Terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin, jaksa menuntut pidana penjara satu tahun dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.