JAKARTA, KOMPAS.com – Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah satu-satunya terdakwa pembunuhan berencana dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang mendapatkan vonis paling ringan.
Tak hanya divonis sangat ringan, Polri juga memutuskan untuk tetap mempertahankan Richard Eliezer sebagai anggotanya.
Kedua putusan ini lantas menjadi 'kemenangan' telak bagi Richard dibandingkan para terdakwa kasus pembunuhan berencana lainnya, termasuk Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Baca juga: Richard Eliezer Tak Dipecat, Kompolnas: Karena Kejujurannya, Kasus Duren Tiga Terungkap
Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, mantan ajudan Ferdy Sambo itu hanya mendapat vonis satu tahun enam bulan penjara.
Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Richard pidana 12 tahun penjara.
Ada sejumlah pertimbangan dari hakim atas vonis itu, di antaranya terkait status Bharada E sebagai justice collaborator (JC) dan kejujurannya mengungkap kasus kematian Yosua.
Dalam perkara yang sama Richard didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Serta, rekan sesama ajudan yaitu Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.
Para terdakwa lainnya dituntut hukuman lebih dari 10 tahun penjara. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo lebih dahulu menjalani sidang etik Polri. Hasilnya, Mantan Kadiv Propam itu dipecat. Bandingnya pun ditolak Polri.
Sejumlah pertimbangan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga dijadikan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dalam menggelar sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap Richard.
Baca juga: Richard Eliezer Tak Dipecat, Polri Dinilai Sekadar Menyenangkan Publik
Meski tetap mempertahankan Bharada E sebagai anggota di Kapolisian, pimpinan komisi kode etik juga memberikan sanksi satu tahun demosi kepada terdakwa Richard
"Demosi di fungsi Yanma (Satuan Pelayanan Markas). Jadi dalam masa satu tahun yang bersangkutan ditempatkan di tamtama Yanma Polri," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Menurut Ramadhan, Richard Eliezer juga telah melanggar sederet pasal terkait etika di Polri. Maka itu, ia juga diharuskan meminta maaf secara tertulis.
Adapun pasal yang dilanggar, Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf o dan atau Pasal 6 ayat (2) huruf b dan atau Pasal 8 huruf b dan c dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf f dan atau Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Perpol nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Ramadhan juga menyebutkan sembilan pertimbangan pimpinan komisi kode etik dalam memutuskan sanksi untuk Richard Eliezer.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.