Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKN Gugat UU Pemilu ke MK, Berharap Partai Pendatang Baru Bisa Calonkan Presiden

Kompas.com - 22/02/2023, 11:47 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika menggugat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menggugat Pasal 222 UU Pemilu soal ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden yang dianggap diskriminatif dan berharap agar pasal itu dinyatakan inkonstitusional.

Oleh karenanya, partai politik pendatang baru dalam pemilu bisa turut mencalonkan presiden-wakil presiden.

Dalam alasan permohonan nomor 16/PUU-XXI/2023 itu, Pasek mempersoalkan hilangnya hak konstitusional partai politik untuk mencalonkan presiden-wakil presiden karena kini pilpres dan pileg digelar bersamaan, tidak seperti dulu yang dihelat di tahun yang sama tetapi pileg digelar lebih dulu.

Baca juga: PKN Tak Ingin Langsung Tancap Gas Hadapi Pemilu 2024: Masih Banyak Tikungan

"Bahwa jika menggunakan cara pemilihan sebelumnya yang tidak serentak, maka akan terjadi kesetaraan dalam berdemokrasi. Pemilu legislatif terlebih dahulu dan hasil pemilu dari aspirasi rakyat itu kemudian dijadikan dasar bagi pengajuan calon presiden dan wakil presiden," kata Pasek dalam permohonannya.

"Dengan demikian seluruh partai politik peserta pemilu akan mendapatkan kesempatan dan hak konstitusional yang sama untuk mengusung calon presiden dan calon wakil presiden baik berdasarkan alokasi perolehan kursi ataupun alokasi suara sah," ujarnya lagi.

Keadaan ini dinilainya rancu karena peserta Pemilu 2024 sudah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 14 Desember 2022.

Seandainya pileg dan pilpres tidak diselenggarakan pada hari yang sama melainkan pileg digelar lebih dulu seperti sebelumnya, maka semua partai politik peserta Pemilu 2024 dapat turut mencalonkan presiden-wakil presiden.

Baca juga: Ketum PKN Yakin Anas Urbaningrum Bebas April 2023

Namun, imbas keserentakan pileg dan pilpres, partai-partai politik yang dapat mencalonkan presiden-wakil presiden adalah peserta Pemilu 2019, sedangkan partai-partai pendatang baru di Pemilu 2024, yakni Partai Buruh, PKN, Gelora, dan Ummat tidak bisa.

Masalah lainnya, Partai Kesatuan dan Persatuan (PKP) dan Partai Berkarya yang pada 2019 tercatat sebagai peserta Pemilu 2019 kini tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Namun, imbas UU Pemilu dan keserentakan pileg-pilpres, PKP dan Berkarya tetap berhak mencalonkan presiden-wakil presiden untuk 2024.

"Sehingga prosentase suara sah yang akan dipakai di Pemilu 2024 tidak bisa dihitung utuh lagi menjadi 100 persen dari suara sah yang ada berdasarkan hasil Pemilu 2019, tetapi sudah berkurang dari 100 persen. Sehingga, perhitungan prosentase berbasiskan suara sah sudah tidak sempurna lagi dan cacat," kata Pasek.

Baca juga: Cerita PKN Dituding PKI Saat Proses Verifikasi Pemilu 2024

Argumen serupa sempat disampaikan hakim konstitusi Saldi Isra pada putusan Perkara Nomor 73/PUU/XX/2022 dalam perbedaan pendapatnya.

Saat itu, Saldi Isra mengatakan bahwa "yang jauh lebih tragis bagaimana pula jika partai politik peserta pemilu DPR 2019 yang mengajukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dalam pemilu 2019 tetapi gagal menjadi peserta Pemilu 2024 karena tidak lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu dalam Pasal 173 ayat (2) UU Pemilu".

"Maka ada kekosongan norma yang berdampak hilangnya hak konstitusional sebagian partai politik peserta pemilu yang sah," ungkap Pasek.

Baca juga: Ketum PKN: Partai Baru Dipersulit dengan Kastanisasi dalam Pemilu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com