Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Jadikan K3 di Lingkungan Perusahaan Prioritas, WSBP Luncurkan 10 Golden Rules for Safety

Kompas.com - 20/02/2023, 19:53 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) meluncurkan 10 Golden Rules for Safety bertepatan dengan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional yang diperingati setiap 12 Januari hingga 12 Februari.

Director of Engineering and Development WSBP Bambang Dwi Wijayanto mengatakan, pihaknya mewajibkan penerapan 10 Golden Rules for Safety untuk mewujudkan K3.

“Implementasi K3 atau health, safety, and environment (HSE) pada setiap aktivitas perusahaan terutama produksi harus menjadi  prioritas,” ujarnya pada Acara Puncak Bulan K3 Nasional 2023 di Plant Karawang, Jawa Barat, Jumat (17/2/2023). 

Sebagai perusahaan manufaktur beton precast dan readymix terdepan, WSBP berkomitmen dalam menerapkan budaya K3 di lingkungan perusahaan.

Baca juga: Akhir Maret, WSBP Siap Laksanakan Pembayaran Pertama ke Kreditur

Komitmen itu diwujudkan dalam Komitmen K3, salah satunya dengan menjalankan prosedur WSBP dan ketentuan peraturan perusahaan lainnya secara konsisten, menyeluruh, dan bertanggung jawab.

Bambang mengatakan, pihaknya mengedepankan aspek “Tanggung Jawab Quality, Health, Safety and Environment (QHSE) ada di SAYA!” dalam setiap kegiatan produksi pada plant precast, readymix, dan kegiatan proyek.

“Hal ini untuk mewujudkan WSBP pada 2023 sebagai 'Year of Safety Culture'. Pada tahun ini akan menjadi tahun untuk menjadikan safety sebagai budaya,” ungkapnya dalam siaran pers, Senin (20/2/2023). 

10 Golden Rules for Safety WSBP

Pada kesempatan tersebut, Bambang memaparkan 10 Golden Rules for Safety di WSBP.

1. Kewajiban penggunaan alat pelindung diri (APD), melengkapi alat pelindung kerja (APK), dan kelengkapan pelindung/pengaman pada mesin dan alat kerja sesuai risiko dan bahaya yang ada. 

Baca juga: Sediakan Kas, WSBP Berkomitmen Bayar Angsuran Setiap 6 Bulan ke Kreditur

2. Identifikasi bahaya risiko dan pengendaliannya. Sebelum dimulainya aktivitas kerja, perusahaan wajib melakukan identifikasi bahaya risiko dan melengkapi pengendalian lainnya serta memiliki dokumen sistem izin kerja.

3. Isolasi tenaga kerja. Kondisi perbaikan atau kondisi pekerjaan bisa membutuhkan pemadaman tenaga atau penutupan akses masuk pekerja atau penggunaan alat/mesin.

Maka dari itu, perusahaan diwajibkan mengisolasi sumber tenaga dan akses masuk menggunakan alat yang digunakan untuk mengisolasi energi berbahaya dan mengendalikan mesin atau peralatan (LOTO).

4.  Pekerja wajib memenuhi syarat kebugaran (fit to work) dan kompetensi serta memiliki kartu identitas yang sudah  disetujui manajemen area kerja. Bambang mengatakan, ha ini perlu diperhatikan, sebelum calon pekerja memasuki dan melakukan aktifitas di lingkungan tempat kerja.

5. Sebelum melakukan perjalanan, pastikan rencana rute perjalanan serta kelayakan kendaraan dan kelengkapan administrasi kendaraan dan pengemudi sudah siap.

Baca juga: Pemegang Obligasi Setujui PWA Rp 2 Triliun, Suspensi Saham WSBP Bisa Segera Dicabut

6. Menggunakan mesin dan peralatan sesuai dengan instruksi kerja, peruntukannya, beban kerja, dan posisi tubuh yang tepat.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com