Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Untuk Richard Eliezer, Ditjen Pas Bakal Beri Remisi Tambahan

Kompas.com - 20/02/2023, 10:13 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) siap memberikan remisi tambahan bagi Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Adapun perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menjerat Richard Eliezer telah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah.

Dalam perkara ini, Bharada E ditetapkan sebagai justice collaborator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) lantaran membongkar skenario pembunuhan berencana yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

“Berdasarkan regulasi yang berlaku, Pemasyarakatan sudah siap tentang remisi tambahan bagi justice collaborator, termasuk kemungkinan pengajuan rekomendasi dari Ketua LPSK untuk terpidana Eliezer dalam kasus FS (Ferdy Sambo),” ujar Kepala Bagian (Kabag) Humas Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Apriliani kepada Kompas.com, Senin (20/2/2023).

Baca juga: LPSK Prediksi Richard Eliezer Bebas Juni 2023

Rika menyampaikan, remisi bagi seorang justice collaborator (JC) telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Seluruh Warga binaan.

Dalam Pasal 35a Ayat 1, 2, 3, dan 4 dijelaskan bahwa remisi bagi seorang justice collaborator adalah jenis remisi tambahan besaranya diberikan 1/2 dari besaran remisi umum tahun berjalan.

“Dalam Pasal 37 pelaksanaan remisi tambahan diberikan pada saat diberikannya remisi umum,” ujar dia.

Baca juga: Sederet Alasan Mengapa Richard Eliezer Sebaiknya Tak Kembali Jadi Polisi Usai Bebas

LPSK akan mengirimkan surat rekomendasi kepada Kemenkumham agar Richard Eliezer dapat diberikan remisi tambahan.

"Karena itu hak justice collaborator, itu bunyi di undang-undang, jadi LPSK (akan) menyampaikan rekomendasi kepada Menkumham," ucap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam acara talkshow, Jumat (17/2/2023).

Edwin menjabarkan tiga jenis remisi yang berlaku di Indonesia.

Pertama, remisi reguler yang diberikan kepada narapidana selain terpidana mati atau penjara seumur hidup.

Kedua adalah remisi khusus yang diberikan pada hari-hari besar nasional dan keagamaan, semisal remisi Natal, Idul Fitri, dan remisi hari kemerdekaan.

"Ketiga, ada remisi tambahan. Khusus itu mungkin di hari raya, 17 Agustus, keagamaan, kemudian ada remisi tambahan ini yang satu hal yang spesial bisa diperoleh oleh justice collaborator," tutur Edwin.


Edwin memperkirakan, jika remisi Richard Eliezer sebagai seorang justice collaborator dikabulkan, Richard sudah bisa bebas pada Juni 2023.

"Mungkin sekitar bulan Juni (2023) Richard sudah bisa menghirup udara bebas," kata dia.

Richard Eliezer bakal dieksekusi dari rumah tahanan negara (Rutan) ke Lembaga Pemasyarakatan delapan hari setelah putusan kasusnya berkekuatan hukum tetap.

Kejari Jakarta Selatan tengah melakukan koordinasi dengan LPSK perihal eksekusi terhadap eks ajudan Ferdy Sambo itu.

"Untuk eksekusi sedang koordinasi dengan LPSK waktu dan tempatnya," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi kepada Kompas.com, Senin pagi.

Baca juga: LPSK: Perlindungan Richard Eliezer di Ruang Sidang karena Situasi yang Ricuh

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai, Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan JPU.

Majelis Hakim kemudian memutuskan hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada Richard. Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 12 tahun penjara.

Salah satu alasan yang meringankan Richard Eliezer adalah sebagai justice collaborator dalam persidangan berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh LPSK.

Selain itu, Richard juga disebut telah memperoleh maaf dari keluarga Yosua.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.

Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Baca juga: Kompolnas Yakin Hal Meringankan Bakal Jadi Pertimbangan Sidang Etik Eliezer

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan pada Senin (13/2/2023).

Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh majelis hakim. Sementara istrinya, Putri Candrawathi, divonis pidana 20 tahun penjara.

Sehari setelahnya, giliran Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang menjalani sidang putusan. Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara.

Sementara itu, Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Ajudan Ferdy Sambo itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Polri Dinilai Tak Perlu Pertahankan Richard Eliezer Buat Hindari Polemik

Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Akhirnya, Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com