Apalagi pemerintah bila tak menyisingkan lengan baju meringankan beban ibu kembar itu, seperti sudah kehilangan kepekaan dasar.
Tidak selamanya pula relawan itu adalah mereka kerja tanpa pamrih. Baik di dalam terminologi relawan politik maupun relawan tulen, unsur-unsur pemakaian topeng relawan juga kerap terjadi.
Relawan adalah orang yang melakukan suatu perbuatan, atau kegiatan, atas dasar sukarela tanpa pamrih. Indentifikasi ini ketika dipakai sebagai topeng, mudah untuk menarik simpatik banyak orang.
Atas dasar menggunakan topeng relawan ini, kasus-kasus penyalahgunaan dana atau korupsi terhadap kebencanaan yang bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) dikorupsi.
Berita-berita soal kasus ini demikian banyak tersiarkan oleh media arus utama maupun media sosial. Baik ini yang masih dalam proses persidangan maupun yang telah dijatuhkan vonis hukuman oleh pengadilan.
Demikian pula identifikasi terhadap aliran dana ke relawan politik. Lantaran upaya pemenangan, termasuk di dalamnya pencalonan, mengeluarkan uang sangat tidak sedikit.
Untuk itu Indonesia Corruption Watch (ICW), Jaringan Pendidikan dan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengimplementasikan aturan tegas terhadap pendanaan relawan politik.
Pendanaan relawan ini harus diatur dalam pemilu, karena relawan telah bergerak layaknya tim pemenangan kandidat.
Keadaan-keadaan yang demikian harus membuat masyarakat semakin cermat dan jeli terhadap topeng relawan.
Pemahaman ini sebagai bagian mengenali proses mengelabui. Pada titik ini ketika relawan dalam pengertian maknanya mengalami pergeseran, sudah punya kreativitas mengantisipasinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.