"Enggak, justru ini mau memperkuat hakim kok," kata Mahfud.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengusulkan agar UU MK direvisi.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi III Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul itu, Habiburokhman mengungkapkan sejumlah alasan pentingnya revisi ini dilakukan untuk keempat kalinya.
Baca juga: Mahfud Sebut Usulan Revisi UU MK untuk Memperkuat Hakim
"RUU ini merupakan perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, perubahan undang-undang ini dilatarbelakangi karena terdapat beberapa ketentuan yang dibatalkan Putusan MK Nomor 96/PUU-XVII/2020 dan Putusan MK Nomor 56/PUU-XX/2022," kata Habiburokhman membacakan pertimbangan.
UU MK terakhir kali direvisi pada 2020. Menurut Habiburokhman, ketentuan di dalam UU ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kehidupan ketatanegaraan.
"Menyesuaikan dengan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan," kata dia.
Adapun beberapa hal yang dinilai perlu direvisi seperti batas usia minimal hakim konstitusi. Kemudian, soal evaluasi hakim konstitusi serta unsur keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
"Penghapusan ketentuan peralihan mengenai masa jabatan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi," ujar Habiburokhman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.