Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Seumur Hidup 2 Prajurit TNI AD Terdakwa Mutilasi Warga Papua Disambut Baik

Kompas.com - 17/02/2023, 09:06 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi masyarakat sipil menyambut baik vonis penjara seumur hidup terhadap dua prajurit TNI Angkatan Darat yang menjadi terdakwa perkara mutilasi terhadap empat warga di Mimika, Papua.

Keduanya yakni Pratu Amir Sese dan Pratu Rizky Oktaf Muliawan yang divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Rabu (15/2/2023).

Selain itu, koalisi masyarakat sipil juga menyambut positif atas putusan terhadap dua terdakwa lain, yakni Pratu Robertus Putra Clinsman yang dipidana 20 tahun penjara dan Praka Pargo Rumbouw yang dijatuhkan pidana 15 tahun penjara.

"Walaupun belum berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), putusan ini bisa menjadi angin segar bagi perjuangan keluarga korban dan masyarakat Papua pada umumnya," ujar Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Rivanlee Anandar mewakili koalisi masyarakat sipil, dikutip dari siaran pers, Jumat (17/2/2023).

Baca juga: 2 Anggota TNI Terdakwa Kasus Mutilasi di Mimika Divonis Penjara Seumur Hidup

Rivanlee mengatakan, hukuman terhadap empat prajurit TNI AD tergolong berat.

Bahkan, ia menilai majelis hakim berani untuk memutus perkara dengan tidak terikat pada tuntutan oditur militer.

Menurutnya, putusan ini akan menjadi preseden yang cukup baik dalam penegakkan hukum di Papua ke depan.

Mengingat, spiral kekerasan terus berlangsung, terutama bagi warga sipil Papua dengan melibatkan aparat TNI dan Polri.

Di sisi lain, Rivanlee menyatakan, putusan terhadap keempat terdakwa tersebut sudah semestinya dapat menjadi acuan empat terdakwa sipil yang kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Timika, Papua.

Baca juga: 4 Prajurit TNI Terdakwa Mutilasi Warga Nduga Dituntut Penjara Seumur Hidup

Ia memastikan koalisi masyarakat sipil akan terus melakukan pengawalan terhadap seluruh rangkaian proses persidangan agar keluarga korban dan masyarakat Papua mendapatkan keadilan dalam kasus ini.

"Lebih jauh daripada itu, majelis hakim pada pengadilan negeri Timika nantinya harus membuka kebenaran materiil atas peristiwa yang menimpa para korban," imbuh dia.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura memvonis Pratu Amir dan Pratu Rizky penjara seumur hidup dalam perkara pembunuhan terhadap empat warga Nduga.

Dua prajurit tersebut dijatuhi vonis yang sama dengan perwira TNI AD, Mayor Infanteri HFD yang sudah dijatuhi putusan lebih dulu.

Majelis hakim juga memvonis Pratu Robertus dengan pidana 20 tahun penjara dan Praka Pargo pidana 15 tahun penjara.

Majelis hakim menilai para terdakwa secara sah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com