JAKARTA, KOMPAS.com - Mimpi terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada E), buat kembali berdinas sebagai anggota Korps Brimob Polri dinilai tidak mudah.
Sebab majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam vonisnya menyatakan Richard terbukti bersalah turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Majelis hakim juga menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard, jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 12 tahun penjara.
Salah satu hal dalam putusan vonis itu adalah Richard ditetapkan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator.
Baca juga: LPSK: Vonis Richard Eliezer adalah Putusan yang Progresif
Richard serta Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) yang divonis 13 tahun penjara dalam kasus yang sama, juga belum menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Menurut peneliti bidang kepolisan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto, terdapat 2 landasan hukum yang mengatur tentang perlakuan terhadap anggota Polri yang melakukan kejahatan dan divonis bersalah.
"Kalau merujuk Perkap (Peraturan Kapolri) 14 tahun 2011 yang kemudian direvisi menjadi Perkap 7/2022 tentu ada peluang Eliezer bisa kembali aktif sebagai anggota Polri," kata Bambang saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/2/2023).
Dalam Perkap 7/2022 disebutkan, sanksi berat pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) bisa dilakukan untuk personel Polri yang mendapatkan ancaman hukuman pidana tahanan 5 tahun, dan divonis 3 tahun yang sudah berketetapan hukum atau inkrah.
Baca juga: Eliezers Angels, Kisah Para Pendukung Richard Eliezer yang Kini Terhubung bagaikan Keluarga...
Meski demikian, kata Bambang, terdapat aturan lain yang justru bertentangan dengan Perkap 7/2022.
"Perkap tersebut bertolak belakang dengan (Peraturan Pemerintah) PP 1/2003 tentang pemberhentian personel Polri yang hanya menyebut sanksi PTDH berlaku pada personel yang divonis pidana, tanpa batasan waktu," ujar Bambang.
Menurut Bambang perbedaan 2 landasan hukum itulah yang kini menjadi pertanyaan.
Sebab jika merujuk pada PP 1/2003 maka kecil kemungkinan Richard bisa kembali berkiprah sebagai anggota Korps Brimob.
"Sepengetahuan saya dalam tata perundangan, PP tentu lebih tinggi dari Perkap. Kalau Perkap bertentangan dengan PP, otomatis pasal dalam Perkap itu gugur dengan sendirinya," ucap Bambang.
Sebelumnya, kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, menyampaikan sangat berharap bisa kembali bertugas menjadi anggota Brimob.
"Adalah harapan dari Richard Eliezer untuk kembali berdinas menjadi anggota Brimob. Itu adalah kebanggaan dari Richard Eliezer," kata Ronny seperti dikutip dari wawancara Kompas TV, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai sidang vonis pada Rabu (15/2/2023).