JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memastikan bahwa beredarnya video yang menyebut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Rp 2,4 triliun adalah tidak benar atau hoaks.
"Video tersebut tidak benar alias hoaks," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Rabu (15/2/2023).
Ketut menyampaikan bahwa sempat ada beredar video di YouTube dengan judul “FIRLI BAHURI TERSANGKA, DANA SUAP 2,4 T JADI BUKTI KUAT KEJAGUNG TETAPKAN FIRLI BAHURI”. Video itu diunggah oleh akun BENTENG ISTANA pada Rabu 15 Februari 2023.
Baca juga: Firli Bahuri Pulangkan Deputi dan Direktur KPK, Kapolri: Betul Ada Suratnya
Adapun konten yang dibahas dalam video ini mengenai pemulangan Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kepolisian Negara Republik Indonesia karena diduga mengintervensi perkara Formula E, yang jelas tidak ada keterkaitannya dengan Kejagung.
Ketut menegaskan, pihaknya akan melakukan penyelidikan dan tindakan hukum tegas terhadap pengunggah video tersebut.
"Karena telah menyebarkan informasi bersifat palsu dan hoaks yang mengakibatkan kegaduhan di tengah masyarakat serta mengadu domba antar aparat penegak hukum," imbuhnya.
Diketahui, Deputi Penindakan KPK Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro dikembalikan ke instansi asalnya yaitu Polri. Beredar kabar mereka ditarik ke instansi asal untuk mendapatkan promosi.
Baca juga: Firli Bantah Direktur Penuntutan KPK Balik ke Kejagung karena Beda Pendapat soal Penanganan Perkara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan informasi tersebut. Dia mengatakan, surat rekomendasi penarikan itu berasal dari Ketua KPK Firli Bahuri.
"Iya memang betul ada (suratnya), namun demikian tentunya kita akan melihat peluang-peluang yang ada," kata Sigit di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (9/2/2023).
KPK sebelumnya juga menyebut bahwa kabar mengenai Karyoto dan Endar Priantoro ditarik kembali ke Polri untuk promosi jabatan merupakan hal biasa.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, sebagian pegawai maupun pejabat struktural di KPK berasal dari instansi lain.
Baca juga: Pukat UGM Minta Kapolri Tak Asal Kabulkan Permintaan Firli Tarik Deputi Penindakan dan Dirlidik
Beberapa dari mereka merupakan anggota Polri, Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan lainnya. Mereka pun ditugaskan di KPK dalam kurun waktu tertentu.
Sehingga, menjadi hal yang biasa ketika mereka kembali ke instansi asal untuk melanjutkan kariernya.
“Apabila mereka memilih untuk mengajukan agar berkarier di tempat asalnya itu hal biasa,” kata Ali dalam keterangannya, Kamis (9/2/2023).
Akan tetapi, Ali enggan mengomentari kabar kenaikan pangkat Karyoto dari jenderal bintang dua ke bintang tiga.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.