JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak begitu saja menyetujui usulan penarikan Karyoto dan Endar Priantoro.
Diketahui, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri merekomendasikan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto serta Direktur Penyelidikan, Endar Priantoro “ditarik” ke Polri dan mendapat promosi jabatan.
Persoalan ini mencuat di tengah isu perselisihan internal KPK dalam penanganan kasus Formula E.
“Menurut saya Kapolri perlu mempertimbangkan dengan bijak untuk tidak begitu saja memenuhi permintaan Ketua KPK,” kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/2/2023).
Baca juga: KPK Sebut Rekomendasi Deputi Penindakan dan Dirlidik Ditarik ke Polri Sudah sejak November 2022
Zaenur menurutkan, Sigit harus meninjau alasan KPK meminta korps Bhayangkara “memulangkan” dua pejabatnya.
Menurut dia, tidak menjadi persoalan jika penarikan tersebut dilakukan dengan alasan karena Karyoto dan Endar melakukan pelanggaran etik atau perbuatan tercela.
Namun, usulan penarikan tersebut menjadi persoalan lain jika dalam alasannya KPK menggunakan bahasa bersayap seperti, pengembangan karir di Polri.
Sebab, kata Zaenur, pengembangan karir Karyoto dan Endar sepenuhnya menjadi wewenang dan urusan Polri.
Baca juga: Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mengaku Dilaporkan ke Dewas oleh LSM
Selain itu, Polri juga belum memandang terdapat kebutuhan untuk menarik dua jenderal tersebut ke tubuh Korps Bhayangkara.
"Nyatanya sampai saat ini mereka belum ditarik ke Polri. Artinya belum ada kebutuhan pengembangan karir mereka di Polri,” ujar dia.
Ia menekankan, Kapolri harus menimbang dengan bijak dan tidak asal memenuhi kemauan FIrli Bahuri.
"Jadi sekali lagi semua kembali kepada alasan apakah ada alasan yang berdasar untuk menarik mereka pulang,” tutur Zaenur.
Baca juga: Soal Kabar Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan Ditarik ke Polri, KPK: Itu Hal Biasa
Sebelumnya, baik KPK maupun Polri telah mengkonfirmasi keberadaan surat rekomendasi dari Firli Bahuri agar Karyoto dan Endar Priantoro ditarik pulang ke instansi Korps Bhayangkara.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan pihaknya menerima surat rekomendasi mengenai penarikan Karyoto dan Endar.
Listyo Sigit mengatakan, akan membahas rekomendasi Firli itu dan akan dirapatkan terlebih dahulu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.