JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, dirinya telah menerima surat rekomendasi soal penarikan Deputi Penindakan KPK Karyoto, dan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro.
Adapun surat rekomendasi itu dari Ketua KPK Firli Bahuri. Dua anggota polisi itu "dipulangkan" terkait promosi jabatan dan merupakan hal biasa.
"Iya memang betul ada (suratnya), namun demikian tentunya kita akan melihat peluang-peluang yang ada," kata Sigit di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (9/2/2023).
Menurut Sigit, pihaknya akan menggelar rapat lebih lanjut soal surat rekomendasi itu.
"Nanti akan kita rapatkan," ujar Sigit.
Baca juga: Soal Kabar Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan Ditarik ke Polri, KPK: Itu Hal Biasa
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa kabar mengenai akan ditariknya Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto, serta Direktur Penyelidikan Endar Priantoro ditarik kembali ke Polri untuk promosi jabatan, merupakan hal biasa.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, sebagian pegawai maupun pejabat struktural di KPK berasal dari instansi lain. Beberapa dari mereka merupakan anggota Polri, Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan lainnya. Mereka pun ditugaskan di KPK dalam kurun waktu tertentu. Sehingga, ketika mereka kembali ke instansi awal, itu merupakan hal yang biasa.
“Kemudian apabila mereka memilih untuk mengajukan agar berkarier di tempat asalnya itu hal biasa,” kata Ali dalam keterangannya, Kamis (9/2/2023).
Karena itu, kata Ali, pihaknya meminta agar kembalinya pegawai KPK ke instansi asal tidak dipahami karena suatu masalah. Menurutnya, beberapa di antara mereka, memang memutuskan untuk berkarier di instansi asal.
“Di sini ada yang bekerja 11 tahun 4 bulan 21 hari jadi saya berharap bisa dipahami persoalan ini biasa jangan kemudian dimaknai hal-hal lain,” ujar Ali.
Baca juga: Anggota DPR Minta KPK Bentuk Deputi Monitoring Sendiri, Lepas dari Deputi Penindakan
Ali enggan berkomentar terkait kabar kenaikan pangkat Karyoto dari jenderal bintang dua ke bintang tiga.
Ia mencontohkan, jaksa yang bertugas di KPK masih berurusan dengan pangkat di instansi asalnya, Kejaksaan Agung.
“Tapi usulan juga memang dari direktorat yang ada di KPK itu sendiri. Tetapi aturan lain perlu kami cross check seperti apa aturan normatifnya,” tutur Ali.
Diketahui, Karyoto dan Endar Priantoro dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas). Mereka diadukan atas dugaan pelanggaran etik pengusutan kasus Formula E.
Ditemui di KPK, Karyoto mengaku dirinya dilaporkan ke Dewas oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.