Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Firli Bahuri "Pulangkan" Deputi dan Direktur KPK, Kapolri: Betul Ada Suratnya

Kompas.com - 09/02/2023, 21:35 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, dirinya telah menerima surat rekomendasi soal penarikan Deputi Penindakan KPK Karyoto, dan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro.

Adapun surat rekomendasi itu dari Ketua KPK Firli Bahuri. Dua anggota polisi itu "dipulangkan" terkait promosi jabatan dan merupakan hal biasa.

"Iya memang betul ada (suratnya), namun demikian tentunya kita akan melihat peluang-peluang yang ada," kata Sigit di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (9/2/2023).

Menurut Sigit, pihaknya akan menggelar rapat lebih lanjut soal surat rekomendasi itu.

"Nanti akan kita rapatkan," ujar Sigit.

Baca juga: Soal Kabar Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan Ditarik ke Polri, KPK: Itu Hal Biasa

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa kabar mengenai akan ditariknya Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto, serta Direktur Penyelidikan Endar Priantoro ditarik kembali ke Polri untuk promosi jabatan, merupakan hal biasa.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, sebagian pegawai maupun pejabat struktural di KPK berasal dari instansi lain. Beberapa dari mereka merupakan anggota Polri, Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan lainnya. Mereka pun ditugaskan di KPK dalam kurun waktu tertentu. Sehingga, ketika mereka kembali ke instansi awal, itu merupakan hal yang biasa.

“Kemudian apabila mereka memilih untuk mengajukan agar berkarier di tempat asalnya itu hal biasa,” kata Ali dalam keterangannya, Kamis (9/2/2023).

Karena itu, kata Ali, pihaknya meminta agar kembalinya pegawai KPK ke instansi asal tidak dipahami karena suatu masalah. Menurutnya, beberapa di antara mereka, memang memutuskan untuk berkarier di instansi asal.

“Di sini ada yang bekerja 11 tahun 4 bulan 21 hari jadi saya berharap bisa dipahami persoalan ini biasa jangan kemudian dimaknai hal-hal lain,” ujar Ali.

Baca juga: Anggota DPR Minta KPK Bentuk Deputi Monitoring Sendiri, Lepas dari Deputi Penindakan

Ali enggan berkomentar terkait kabar kenaikan pangkat Karyoto dari jenderal bintang dua ke bintang tiga.

Ia mencontohkan, jaksa yang bertugas di KPK masih berurusan dengan pangkat di instansi asalnya, Kejaksaan Agung.

“Tapi usulan juga memang dari direktorat yang ada di KPK itu sendiri. Tetapi aturan lain perlu kami cross check seperti apa aturan normatifnya,” tutur Ali.

Diketahui, Karyoto dan Endar Priantoro dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas). Mereka diadukan atas dugaan pelanggaran etik pengusutan kasus Formula E.

Ditemui di KPK, Karyoto mengaku dirinya dilaporkan ke Dewas oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

MK Tak Kunjung Putus Uji Materi Usia Capres-Cawapres Dinilai Membahayakan

MK Tak Kunjung Putus Uji Materi Usia Capres-Cawapres Dinilai Membahayakan

Nasional
Jejak Uji Materi Usia Capres-Cawapres di MK yang Tak Kunjung Diputus

Jejak Uji Materi Usia Capres-Cawapres di MK yang Tak Kunjung Diputus

Nasional
[POPULER NASIONAL] Dito Ariotedjo Disebut Terima Aliran Dana Rp 27 M | Kaesang Heran Tak Ditanya soal Dukungan ke Anies

[POPULER NASIONAL] Dito Ariotedjo Disebut Terima Aliran Dana Rp 27 M | Kaesang Heran Tak Ditanya soal Dukungan ke Anies

Nasional
Tanggal 29 September Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 September Memperingati Hari Apa?

Nasional
Banyak Celah Pelanggaran Pemilu, Bawaslu: Karena Multitafsirnya Norma Hukum

Banyak Celah Pelanggaran Pemilu, Bawaslu: Karena Multitafsirnya Norma Hukum

Nasional
Soal Wacana Prabowo-Ganjar, Politisi PDI-P: Tak Mungkin Bu Mega Degradasikan Putusannya

Soal Wacana Prabowo-Ganjar, Politisi PDI-P: Tak Mungkin Bu Mega Degradasikan Putusannya

Nasional
Jaksa KPK Bongkar Skenario Roy Rening Rintangi Penyidikan Lukas Enembe

Jaksa KPK Bongkar Skenario Roy Rening Rintangi Penyidikan Lukas Enembe

Nasional
Dirut Bakti Kominfo Suap Oknum BPK Rp 40 M untuk Muluskan Proyek BTS Bermasalah

Dirut Bakti Kominfo Suap Oknum BPK Rp 40 M untuk Muluskan Proyek BTS Bermasalah

Nasional
Kaesang Pangarep Akui Banyak PR yang Harus Diselesaikan di PSI

Kaesang Pangarep Akui Banyak PR yang Harus Diselesaikan di PSI

Nasional
AKBP Reinhard Nainggolan yang Pukul 2 Anggotanya Dimutasi ke Yanma Polri

AKBP Reinhard Nainggolan yang Pukul 2 Anggotanya Dimutasi ke Yanma Polri

Nasional
MK Tanggapi Mahfud soal Lama Putuskan Perkara Batas Usia Capres-cawapres

MK Tanggapi Mahfud soal Lama Putuskan Perkara Batas Usia Capres-cawapres

Nasional
Korps Hukum TNI AU Resmi Dibentuk, Gelar Pangkat Prajurit Beralih dari “Sus” Jadi “Kum”

Korps Hukum TNI AU Resmi Dibentuk, Gelar Pangkat Prajurit Beralih dari “Sus” Jadi “Kum”

Nasional
Projo Bilang Dukung Bacapres Insial P, Jokowi Singgung Kedaulatan di Tangan Rakyat

Projo Bilang Dukung Bacapres Insial P, Jokowi Singgung Kedaulatan di Tangan Rakyat

Nasional
Kapolri Mutasi 60 Personel, Irjen Achmad Kartiko Jadi Kapolda Aceh

Kapolri Mutasi 60 Personel, Irjen Achmad Kartiko Jadi Kapolda Aceh

Nasional
Puan Ajak PSI Dukung Ganjar, Kaesang: Kita Siap, Asal 'Win-Win', Bukan 'Win-Lose'

Puan Ajak PSI Dukung Ganjar, Kaesang: Kita Siap, Asal "Win-Win", Bukan "Win-Lose"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com