Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apresiasi Vonis Richard Eliezer, ICJR Anggap Bentuk Penguatan "Justice Collaborator"

Kompas.com - 15/02/2023, 21:18 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai putusan ringan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Richard Eliezer, sebagai putusan penting untuk menguatkan sistem justice collaborator di Indonesia.

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan putusan hari ini, majelis hakim PN Jakarta Selatan mengakui status justice collaborator Eliezer dan memvonisnya dengan kurungan penjara hanya 1,5 tahun.

"Proses di pengadilan harus diapresiasi karena berhasil membongkar upaya rekayasa kasus dan obstruction of justice dalam perkara ini. ICJR secara khusus memberikan apresiasi kepada majelis hakim dengan putusannya yang secara tegas mengakui kedudukan Bharada E sebagai justice collaborator," ungkap Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu via keterangan tertulis pada Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Vonis 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Yosua: 4 Lebih Berat dari Tuntutan, Hanya Richard Eliezer yang Ringan

"Apresiasi kami sampaikan pula kepada jaksa penuntut umum dan LPSK yang telah memperlakukan Bharada E sebagai justice collaborator dan memberikan berbagai perlakuan khusus dan perlindungan selama proses peradilan," ia menambahkan.

Sebelumnya, ICJR juga melayangkan amicus curiae/sahabat peradilan dan memberikan sejumlah argumen mengapa Eliezer layak divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 12 tahun penjara.


Majelis hakim PN Jakarta Selatan mengaku mempertimbangkan amicus curiae yang disampaikan oleh kelompok masyarakat sipil. Hal ini juga diapresiasi ICJR.


"Walaupun masih belum berkekuatan hukum tetap karena masih dimungkinkan adanya upaya hukum lanjutan, ICJR berharap agar peradilan tetap terus konsisten memberikan perlakuan dan perlindungan khusus terhadap Eliezer sebagai justice collaborator sebagaimana yang dipraktikkan selama ini," ungkap Erasmus.

Baca juga: Suasana Usai Vonis Richard Eliezer: Pengunjung Riuh hingga Pagar Pembatas Ruang Sidang Roboh

"Putusan majelis hakim pada kasus Bharada E ini merupakan praktik baik bagaimana pengadilan harusnya memperlakukan justice collaborator dan harapannya juga dapat memotivasi para justice collaborator lain untuk berani membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap suatu tindak pidana," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com