Salin Artikel

Apresiasi Vonis Richard Eliezer, ICJR Anggap Bentuk Penguatan "Justice Collaborator"

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan putusan hari ini, majelis hakim PN Jakarta Selatan mengakui status justice collaborator Eliezer dan memvonisnya dengan kurungan penjara hanya 1,5 tahun.

"Proses di pengadilan harus diapresiasi karena berhasil membongkar upaya rekayasa kasus dan obstruction of justice dalam perkara ini. ICJR secara khusus memberikan apresiasi kepada majelis hakim dengan putusannya yang secara tegas mengakui kedudukan Bharada E sebagai justice collaborator," ungkap Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu via keterangan tertulis pada Rabu (15/2/2023).

"Apresiasi kami sampaikan pula kepada jaksa penuntut umum dan LPSK yang telah memperlakukan Bharada E sebagai justice collaborator dan memberikan berbagai perlakuan khusus dan perlindungan selama proses peradilan," ia menambahkan.

Sebelumnya, ICJR juga melayangkan amicus curiae/sahabat peradilan dan memberikan sejumlah argumen mengapa Eliezer layak divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 12 tahun penjara.


"Walaupun masih belum berkekuatan hukum tetap karena masih dimungkinkan adanya upaya hukum lanjutan, ICJR berharap agar peradilan tetap terus konsisten memberikan perlakuan dan perlindungan khusus terhadap Eliezer sebagai justice collaborator sebagaimana yang dipraktikkan selama ini," ungkap Erasmus.

"Putusan majelis hakim pada kasus Bharada E ini merupakan praktik baik bagaimana pengadilan harusnya memperlakukan justice collaborator dan harapannya juga dapat memotivasi para justice collaborator lain untuk berani membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap suatu tindak pidana," tambahnya.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/15/21183791/apresiasi-vonis-richard-eliezer-icjr-anggap-bentuk-penguatan-justice

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke