Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Richard Eliezer Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi, Polri, hingga Orangtua Yosua

Kompas.com - 15/02/2023, 19:17 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ibu dari terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer (Bharada E), Rynecke Alma Pudihang, mengucap terima kasih kepada Presiden Joko Widodo setelah anaknya dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara yang jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

"Kepada Bapak Presiden kita, Bapak Joko Widodo yang juga kami tahu suara hati kami sampai ke telinga Bapak Presiden, dan kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Presiden, kiranya Tuhan akan selalu memberkati beliau dalam bertugas," kata Rynecke dalam konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Selain Jokowi, Rynecke juga menyampaikan terima kasih kepada sejumlah pejabat dan institusi yang menurutnya telah berperan dalam proses hukum yang dijalani Richard.

Baca juga: Reaksi Keluarga Brigadir J terhadap Vonis Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan 3 Pembunuh Yosua Lainnya

Kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Rynecke berterima kasih karena telah menjaga kondisi Richard agar senantiasa aman selama proses persidangan.

Rynecke juga berterima kasih kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang menurutnya telah berjuang mencari keadilan bagi Richard.

Ia juga berterima kasih kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang selalu mendampingi, melindungi, hingga merekomendasikan status justice collaborator kepada Richard.

"Mereka sudah melihat Icad berjuang dari awal walaupun begitu sangat suklt dan sangat berat. Namun, karena mereka melihat kejujuran yang ada pada diri Richard sampai pada akhirnya LPSK tetap berjuang untuk mempertahankan status JC Icad bisa diterima," kata Rynecke.

Baca juga: Vonis 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Yosua: 4 Lebih Berat dari Tuntutan, Hanya Richard Eliezer yang Ringan

Selain itu, Rynecke menyampaikan terima kasih kepada orangtua dan kuasa hukum Brigadir J yang telah membuka pintu maaf kepada Richard Eliezer.

"Berterima kasih kepada orang tua dari almarhum Yosua, Bapak Samuel bersama ibu Rosti yang sudah menerima permintaan maaf dari Icad, sudah memaafkan dengan tulus kepada Icad," ujar Rynecke.

Tak ketinggalan, Rynecke juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung Richard selama proses hukum berjalan.

Ia mengatakan, tidak sedikit orang yang rela meninggalkan pekerjaan dan tugasnya serta meluangkan waktu untuk hadir di pengadilan demi mendukung dan mendoakan Richard.

"Kami sangat percaya bahwa keadilan yang diterima oleh Icad adalah memang benar-benar semua karena doa, doa kami sebagai orangtua dan juga doa dari pendukung. Banyak orang diluar sana yang selalu mendoakan Icad, mendukung Icad, siang dan malam," kata Rynecke.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai, Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan JPU.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Suasana Usai Vonis Richard Eliezer: Pengunjung Riuh hingga Pagar Pembatas Ruang Sidang Roboh

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Hakim Wahyu.

Halaman:


Terkini Lainnya

Hadiri Sidang Etik oleh Dewas KPK, Nurul Ghufron: Siapkan Diri dengan Baik

Hadiri Sidang Etik oleh Dewas KPK, Nurul Ghufron: Siapkan Diri dengan Baik

Nasional
KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Provinsi Maluku Utara

KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Provinsi Maluku Utara

Nasional
Prabowo Temui Presiden UEA, Terima Medali Zayed hingga Bahas Kerja Sama Pertahanan

Prabowo Temui Presiden UEA, Terima Medali Zayed hingga Bahas Kerja Sama Pertahanan

Nasional
Jokowi Pantau Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Janji Segera ke Sana

Jokowi Pantau Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Janji Segera ke Sana

Nasional
12 Kriteria Fasilitas KRIS Pengganti Kelas BPJS

12 Kriteria Fasilitas KRIS Pengganti Kelas BPJS

Nasional
Dewas KPK Panggil 10 Saksi di Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini, Salah Satunya Alexander Marwata

Dewas KPK Panggil 10 Saksi di Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini, Salah Satunya Alexander Marwata

Nasional
Kasus TPPU SYL, KPK Sita Mercedes Benz Sprinter yang Disembunyikan di Pasar Minggu

Kasus TPPU SYL, KPK Sita Mercedes Benz Sprinter yang Disembunyikan di Pasar Minggu

Nasional
BMKG Prediksi Banjir Bandang di Sumbar sampai 22 Mei, Imbau Warga Hindari Lereng Bukit

BMKG Prediksi Banjir Bandang di Sumbar sampai 22 Mei, Imbau Warga Hindari Lereng Bukit

Nasional
DPR Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang, Puan dan Cak Imin Absen

DPR Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang, Puan dan Cak Imin Absen

Nasional
Kolaborasi Kunci Kecepatan Penanganan Korban, Rivan A Purwantono Serahkan Santunan untuk Korban Laka Bus Ciater

Kolaborasi Kunci Kecepatan Penanganan Korban, Rivan A Purwantono Serahkan Santunan untuk Korban Laka Bus Ciater

Nasional
Hujan Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi hingga 22 Mei, Kewaspadaan Perlu Ditingkatkan

Hujan Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi hingga 22 Mei, Kewaspadaan Perlu Ditingkatkan

Nasional
Revisi UU MK Disepakati Dibawa ke Paripurna: Ditolak di Era Mahfud, Disetujui di Era Hadi

Revisi UU MK Disepakati Dibawa ke Paripurna: Ditolak di Era Mahfud, Disetujui di Era Hadi

Nasional
BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

Nasional
Sekian Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Sekian Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com