Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Brigadir J Merasa Lega 4 Terdakwa Divonis Lampaui Tuntutan

Kompas.com - 14/02/2023, 16:49 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Kamil,
Aryo Putranto Saptohutomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menyatakan seluruh harapan mereka supaya 4 orang terdakwa pelaku pembunuhan berencana dihukum setimpal sudah dipenuhi oleh majelis hakim.

"Soal puas, gimana ya...Semua keinginan kita sudah diapresiasi majelis hakim," kata kuasa hukum keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Menurut Kamaruddin, harapan kedua orang tua Yosua supaya Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dihukum lebih berat dari tuntutan sudah terpenuhi.

"Artinya terhadap Ferdy Sambo yang kita minta diperberat dari tuntutan sudah dipenuhi. Terhadap Putri juga saya minta minimal 20 tahun ya, sudah dipenuhi," ucap Kamaruddin.

Baca juga: Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hal yang sama, kata Kamaruddin, juga dilakukan majelis hakim terhadap Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Keduanya dijatuhi vonis lebih tinggi dari tuntutan.

"Kemudian terhadap Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dipenuhi. Kita minta minimal diperberat dari tuntutan sudah dipenuhi. Malah kita minta minimal 15 (tahun). Untuk Kuat Ma'ruf dipenuhi 15 (tahun) dan Ricky Rizal karena ada tadi pertimbangan ada 2 hal yang meringankan, sudah terpenuhi," ujar Kamaruddin.

Besok, Rabu (15/2/2023), rencananya akan dilakukan pembacaan vonis terakhir terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Keluarga Brigadir J: Kami Sudah Puas

Richard sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tuntutan itu menuai perdebatan karena di satu sisi Richard adalah pelaku penembakan terhadap Yosua atas perintah Ferdy Sambo.

Akan tetapi, di sisi lain, Richard adalah orang yang mengungkap skenario buat menutupi peristiwa sebenarnya dari kasus itu.

Dalam perkara ini, 4 orang terdakwa sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis berbeda.

Ferdy Sambo dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim. Sedangkan istri Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara.

Baca juga: Vonis Mati Ferdy Sambo dan 20 Tahun Penjara bagi Putri Candrawathi di Mata Keluarga Brigadir J

Kemudian Kuat Ma'ruf yang merupakan asisten rumah tangga dijatuhi vonis 15 tahun penjara.

Lalu Ricky Rizal yang berpangkat Bripka dijatuhi vonis 13 tahun penjara.

Ferdy Sambo dan Putri belum menyatakan sikap atas vonis mereka.

Ricky Rizal dan Kuat melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan tidak menerima vonis, dan akan mengajukan upaya hukum lanjutan yaitu banding ke pengadilan tinggi.

Baca juga: BERITA FOTO: Ibu Brigadir J Bersyukur Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.

Sedangkan Putri, Ricky, dan Kuat dituntut dengan pidana 8 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com