Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS Tolak RUU Kesehatan Jadi Inisiatif DPR di Rapat Paripurna, Ini Alasannya

Kompas.com - 14/02/2023, 15:45 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan disahkan menjadi RUU usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Penolakan ini anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Ansory Siregar, dalam Rapat Paripurna yang salah satunya membahas RUU kesehatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

"Menimbang beberapa hal yang sudah kami paparkan di atas, kami Fraksi PKS dengan mengucapkan bismillah, menolak draf RUU tentang Kesehatan untuk menjadi RUU inisiatif DPR RI," kata Ansory dalam Rapat Paripurna, Selasa.

Baca juga: RUU Kesehatan Disetujui Jadi Inisiatif DPR, Hanya Fraksi PKS yang Menolak

Ansory menyebut, ada beberapa hal yang membuat PKS menolak RUU tersebut. Pertama, Fraksi PKS berpendapat bahwa negara wajib untuk memenuhi salah satu hak dasar masyarakat yaitu mendapat layanan kesehatan yang berkualitas.

Oleh karena itu, perbaikan layanan kesehatan yang berkualitas harus menjadi prioritas dalam penyusunan RUU kesehatan sebagaimana amanat UUD 1945.

Apalagi Indonesia sebagai negara berkembang masih dihadapkan pada masalah rendahnya akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas.

"Penyelenggaraan pelayanan kesehatan belum mampu menjawab kompleksitas penyelenggaraan, pembiayaan, dan pelayanan kesehatan yang semakin tergantung pada teknologi kesehatan yang semakin mahal dan rumit," tutur Ansory.

Baca juga: DPR Gelar Rapat Paripurna Persetujuan RUU Kesehatan Jadi Inisiatif DPR, 28 Hadir Fisik dan 191 Virtual

Kemudian menurut PKS, terdapat pengaturan dalam beberapa UU yang dihapuskan untuk draft RUU kesehatan sehingga menimbulkan kekosongan hukum.

Salah satunya, hilangnya pengaturan-pengaturan terkait tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah (Pemda) untuk menjamin pembiayaan RS bagi fakir miskin atau orang tidak mampu.

Padahal, banyak masyarakat yang belum memiliki penjamin apapun atau kelompok rentan miskin yang tidak lagi mampu membiayai BPJS secara mandiri akibat pengobatan panjang, sementara mereka tidak masuk kategori PBI.

Sebelumnya, tanggung jawab ini terdapat dalam UU RS pasal 6 huruf B, yakni pemerintah dan Pemda bertanggung jawab untuk menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan di RS bagi fakir miskin atau orang tidak mampu.

Tak hanya itu, hilangnya pengaturan penerapan tarif khusus kelas III rumah sakit. Ketiadaan pengaturan ini akan menimbulkan penetapan tarif yang cenderung mengikuti harga keekonomian.

"Sehingga sangat mungkin tidak terjangkau warga berpenghasilan rendah, terlebih jika mereka belum memiliki penjamin apapun, atau kelompok rentan miskin yang tidak mampu membiayai BPJS mandiri," tuturnya.

Baca juga: Baleg Setuju Bawa RUU Kesehatan Omnibus Law ke Paripurna sebagai Usulan Inisiatif DPR

Sebagai informasi, Rapat Paripurna kali ini dihadiri oleh 28 anggota DPR RI. Sementara, anggota Dewan yang hadir secara virtual sebanyak 191 orang, dan anggota dewan yang izin sebanyak 72 orang.

Selain fraksi PKS, fraksi lainnya menyepakati untuk menyampaikan pendapat fraksi secara tertulis kepada pimpinan DPR RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com