JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengungkap skenario Ferdy Sambo sesaat sebelum mengeksekusi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) sore.
Menurut hakim, setelah merencanakan pembunuhan di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jaksel, Sambo berkendara menggunakan mobil dinas bersama ajudan dan sopirnya.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu mulanya mengaku hendak beraktivitas di Depok, Jawa Barat.
"Bahwa sekitar pukul 17.08 WIB Ferdy Sambo berangkat dengan saksi Adzan Romer dan saksi Prayogi Iktara Wikaton selaku sopir dengan mengendarai mobil dinas Lexus LX 570 warna hitam nopol B 1434 RFP dengan dikawal oleh saksi Farhan Sabilah sebagai pengawal motor," kata hakim saat membacakan pertimbangan putusan Putri Candrawathi dalam sidang di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Namun, saat melintasi Jalan Duren Tiga dekat rumah dinasnya, Sambo mengangkat telepon, berpura-pura terkejut mendengar kabar mengenai istrinya, Putri Candrawathi.
Seakan panik, Sambo lantas memerintahkan sopirnya menghentikan laju mobil di depan rumah dinasnya.
"Ketika melewati Jalan Duren Tiga, saksi Adzan Romer dan saksi Prayogi mendengar suara Ferdy Sambo yang memegang HP mengatakan 'Halo-halo', serta bertanya kepada saksi Adzan Romer dan saksi Prayogi 'Ada apa dengan Ibu', 'Berhenti, berhenti'," ujar hakim.
Tak lama, mobil berhenti di rumah dinas Sambo. Mantan jenderal bintang dua Polri itu bergegas turun sampai-sampai tak sengaja menjatuhkan senjata api yang semula dia pegang.
Melihat pistol milik atasannya terjatuh, Adzan Romer semula hendak mengambilkan, namun dicegah oleh Ferdy Sambo.
"Dicegah oleh Ferdy Sambo dengan mengatakan, 'Biar saya saja yang mengambil senjata api', kemudian diambil Ferdy Sambo dan dimasukkan ke dalam kantong celana sebelah kanan," ujar hakim.
Baca juga: Hakim: Pengakuan Ferdy Sambo soal Hajar Chad Hanya Bantahan Kosong Belaka
Sambo lantas masuk ke dalam rumah. Di rumah tersebut sudah ada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di lantai satu, juga Putri Candrawathi di kamar lantai dua.
Skenario eksekusi pun dijalankan. Sambo memerintahkan anak buahnya memanggil Yosua yang tengah berada di taman rumah dan memintanya masuk ke ruang makan lantai satu.
Sejurus kemudian, Sambo memerintahkan Yosua untuk berjongkok di hadapannya. Dalam kondisi kebingungan, Yosua ditembak oleh Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.
"Bahwa selanjutnya Ferdy Sambo berteriak dengan suara keras kepada saksi Richard Eliezer yang mengatakan 'Woy kau tembak, kau tembak cepat, cepat woy kau tembak'," ujar hakim.
"Mendengar teriakan Ferdy Sambo, saksi Richard Eliezer langsung mengarahkan senjata api Glock 17 ke tubuh korban Yosua dan menembakkan senjata api miliknya dengan posisi berhadapan sehingga korban terjatuh terkapar mengeluarkan banyak darah dan masih mengeluarkan suara erangan," ujar hakim.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.