JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengungkap skenario Ferdy Sambo sesaat sebelum mengeksekusi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) sore.
Menurut hakim, setelah merencanakan pembunuhan di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jaksel, Sambo berkendara menggunakan mobil dinas bersama ajudan dan sopirnya.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu mulanya mengaku hendak beraktivitas di Depok, Jawa Barat.
"Bahwa sekitar pukul 17.08 WIB Ferdy Sambo berangkat dengan saksi Adzan Romer dan saksi Prayogi Iktara Wikaton selaku sopir dengan mengendarai mobil dinas Lexus LX 570 warna hitam nopol B 1434 RFP dengan dikawal oleh saksi Farhan Sabilah sebagai pengawal motor," kata hakim saat membacakan pertimbangan putusan Putri Candrawathi dalam sidang di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Namun, saat melintasi Jalan Duren Tiga dekat rumah dinasnya, Sambo mengangkat telepon, berpura-pura terkejut mendengar kabar mengenai istrinya, Putri Candrawathi.
Seakan panik, Sambo lantas memerintahkan sopirnya menghentikan laju mobil di depan rumah dinasnya.
"Ketika melewati Jalan Duren Tiga, saksi Adzan Romer dan saksi Prayogi mendengar suara Ferdy Sambo yang memegang HP mengatakan 'Halo-halo', serta bertanya kepada saksi Adzan Romer dan saksi Prayogi 'Ada apa dengan Ibu', 'Berhenti, berhenti'," ujar hakim.
Tak lama, mobil berhenti di rumah dinas Sambo. Mantan jenderal bintang dua Polri itu bergegas turun sampai-sampai tak sengaja menjatuhkan senjata api yang semula dia pegang.
Melihat pistol milik atasannya terjatuh, Adzan Romer semula hendak mengambilkan, namun dicegah oleh Ferdy Sambo.
"Dicegah oleh Ferdy Sambo dengan mengatakan, 'Biar saya saja yang mengambil senjata api', kemudian diambil Ferdy Sambo dan dimasukkan ke dalam kantong celana sebelah kanan," ujar hakim.
Baca juga: Hakim: Pengakuan Ferdy Sambo soal Hajar Chad Hanya Bantahan Kosong Belaka
Sambo lantas masuk ke dalam rumah. Di rumah tersebut sudah ada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di lantai satu, juga Putri Candrawathi di kamar lantai dua.
Skenario eksekusi pun dijalankan. Sambo memerintahkan anak buahnya memanggil Yosua yang tengah berada di taman rumah dan memintanya masuk ke ruang makan lantai satu.
Sejurus kemudian, Sambo memerintahkan Yosua untuk berjongkok di hadapannya. Dalam kondisi kebingungan, Yosua ditembak oleh Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.
"Bahwa selanjutnya Ferdy Sambo berteriak dengan suara keras kepada saksi Richard Eliezer yang mengatakan 'Woy kau tembak, kau tembak cepat, cepat woy kau tembak'," ujar hakim.
"Mendengar teriakan Ferdy Sambo, saksi Richard Eliezer langsung mengarahkan senjata api Glock 17 ke tubuh korban Yosua dan menembakkan senjata api miliknya dengan posisi berhadapan sehingga korban terjatuh terkapar mengeluarkan banyak darah dan masih mengeluarkan suara erangan," ujar hakim.
Hakim meyakini, setelahnya Sambo ikut menembak Yosua hingga korban tewas.
"Bahwa kemudian saksi Richard melihat Ferdy sambo maju ke depan menembak dengan senjata Glock 17 ke arah korban Yosua," tutur hakim.
Setelahnya, Sambo menembakkan pistol ke dinding-dinding rumah untuk memuluskan narasi palsu soal tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
Adapun dalam perkara ini Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim. Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Sambo dipidana penjara seumur hidup.
Dalam perkara yang sama, istri Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara. Vonis itu juga lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang memintanya dihukum pidana penjara 8 tahun.
Baca juga: Hakim: Ferdy Sambo Sengaja Bunuh Brigadir J
Sementara, Richard Eliezer dituntut hukuman pidana penjara 12 tahun. Lalu, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dituntut pidana penjara 8 tahun.
Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, kasus pembunuhan Brigadir J dilatarbelakangi oleh pernyataan istri Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Baca juga: Hal Memberatkan Vonis Mati Ferdy Sambo: Tak Akui Perbuatan hingga Coreng Citra Polri
Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.
Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.
Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.