JAKARTA, KOMPAS.com - Ibu mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rosti Simanjuntak, menyatakan vonis mati terhadap Ferdy Sambo sudah sesuai harapan keluarga.
"Ya sesuai dengan harapan kami dan doa kami kepada Tuhan yang kami panjatkan setiap saat," kata Rosti saat diwawancara Kompas TV usai menghadiri sidang vonis Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Tuhan telah nyatakan mukjizatnya melalui perpanjangan tangannya, yaitu hakim sebagai utusan di muka Bumi ini," ujar Rosti.
Dia menuturkan, keluarga menyatakan terima kasih kepada majelis hakim atas putusan itu.
Baca juga: Usai Divonis Mati, Sambo Bungkam, Wajahnya Memerah
Dia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada tim kuasa hukum keluarga, masyarakat, dan media massa yang selama ini dinilai terus mendukung keadilan dalam kasus itu.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menjatuhkan vonis mati kepada Sambo.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya," kata Hakim Wahyu.
Baca juga: Usai Divonis Mati, Sambo Tinggalkan Ruang Sidang Tanpa Sepatah Kata
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," lanjut Hakim Wahyu.
Hakim Wahyu menyatakan, terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam putusan terhadap Ferdy Sambo.
Pertama, perbuatan Ferdy Sambo dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.
Kedua, perbuatan Ferdy Sambo mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban
Ketiga, perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan kegaduhan di masyarakat.
Baca juga: Ferdy Sambo Dihukum Mati, Ibu Yosua Menangis: Terima Kasih, Tuhan, Kau Hadir di Sini
Keempat, perbuatan Ferdy Sambo tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini Kadiv Propam.
Kelima, perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.
Keenam, perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.
Ketujuh, Ferdy Sambo berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
"Hal meringankan: tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," ucap Hakim Wahyu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.