Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Sebut Ulah Putri Candrawathi Merugikan Para Polisi yang Terseret

Kompas.com - 13/02/2023, 21:25 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Kamil,
Aryo Putranto Saptohutomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim yang menangani kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menilai perbuatan Putri Candrawathi dalam kasus itu membuat banyak anggota Polri yang terseret.

Hal itu disampaikan hakim terkait hal yang memberatkan, dalam amar putusan Putri yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Putri.

"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian besar bagi para personel kepolisian lainnya yang ikut terseret perkara ini," kata Anggota Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono saat membacakan amar putusan.

Baca juga: Helaan Napas Panjang Putri Candrawathi Saat Divonis 20 Tahun Penjara

Pertimbangan memberatkan lainnya adalah, kata Hakim Alimin, Putri selaku istri Kadiv Propam Polri dan Bhayangkari seharusnya menjadi teladan.

Hakim Alimin juga menyatakan perbuatan Putri mencoreng nama baik Bhayangkari.

"Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan sehingga menyulitkan pembuktian. Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru mengaku sebagai korban," kata Hakim Alimin.

Sebelumnya, hakim menjatuhkan vonis mati kepada suami Putri, Ferdy Sambo, dalam kasus itu.

Baca juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun, Ibu Brigadir J: Tuhan Maha Baik

Vonis majelis hakim itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Pada Selasa, 17 Januari 2023, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.

Sehari kemudian, JPU menuntut Putri dengan pidana penjara selama 8 tahun dalam kasus pembunuhan berencana.

Saat ini kuasa hukum keduanya menyatakan akan mempelajari putusan hakim dan mengambil keputusan apakah akan mengajukan upaya hukum lanjutan seperti banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com