Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sambo Divonis Mati, Ibu Brigadir J Minta Nama Baik Anaknya Dipulihkan

Kompas.com - 13/02/2023, 16:29 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Kamil,
Aryo Putranto Saptohutomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ibu mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rosti Simanjuntak, sangat berharap supaya nama baik anaknya dipulihkan setelah majelis hakim menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo.

"Kami menginginkan harapan kepada hakim anak kami dipulihkan namanya, harkat, dan martabatnya. Semua keluarga mengharapkan, Hutabarat, Simanjuntak, agar anak kami yang telah dirampas nyawanya mohon dipulihkan nama baiknya, harkat, dan martabatnya," kata Rosti saat diwawancara Kompas TV usai menghadiri sidang vonis Sambo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Rosti juga meyakini Yosua tidak melakukan hal-hal yang diduga menyakiti istri Sambo, Putri Candrawathi, tetapi bukan dugaan pelecehan seperti yang disampaikan dalam analisis hukum dalam putusan.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati Jadi Trending Topic

"Kalau masalah yang disebutkan hakim di dalam persidangan tadi kalau soal menyakitkan, kami sebagai keluarga karena kami mendidik anak ini dari kecil sampai hingga dewasa. Memang dia ini taat, anak yang jujur, dan anak yang patuh, ya itu di luar dugaan kami," ujar Rosti.

Rosti menyatakan keluarga menyatakan berterima kasih kepada majelis hakim atas putusan itu.

Dia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada tim kuasa hukum keluarga, masyarakat, dan media massa yang selama ini dinilai terus mendukung keadilan dalam kasus itu.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menjatuhkan vonis mati kepada Sambo.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Bagaimana Proses Hukuman Mati di Indonesia?

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya," kata Hakim Wahyu.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," lanjut Hakim Wahyu.

Hakim Wahyu menyatakan terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam putusan terhadap Ferdy Sambo.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Pengacara Keluarga Yosua: Kemenangan Rakyat Indonesia

Pertama, perbuatan Ferdy Sambo dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.

Kedua, perbuatan Ferdy Sambo mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban

Ketiga, perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan kegaduhan di masyarakat.

Keempat, perbuatan Ferdy Sambo tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini Kadiv Propam.

Baca juga: Usai Divonis Mati, Sambo Bungkam, Wajahnya Memerah

Kelima, perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.

Keenam, perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.

Ketujuh, Ferdy Sambo berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya.

"Hal meringankan: tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," ucap Hakim Wahyu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com