Di sisi lain, perlu kesiapan penyedia layanan kepada masyarakat terhadap teknologi ini. Termasuk, perlu perbaikan dan upgrade infrastruktur IT Dukcapil, serta server yang sudah mulai tua.
"Kalau diperlukan, tetap digunakan juga KTP elektronik lama bersamaan dengan KTP digital, sampai nanti benar-benar semua masyarakat sudah siap beralih ke KTP digital," ujar Pratama.
Baca juga: Pemerintah Mau Buat E-KTP Digital, Awas Jangan Ada Kebocoran Data Lagi!
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal membuat KTP digital yang bisa diakses via ponsel, dinamakan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Pemerintah menargetkan sekitar 50 juta penduduk Indonesia memiliki IKD pada tahun ini. Jumlah ini sekitar 25 persen dari total penduduk.
Untuk membuat IKD, masyarakat perlu mendatangi kantor Dinas Dukcapil di wilayah masing-masing. Nantinya, warga akan didampingi petugas untuk mendaftarkan diri di aplikasi IKD.
"Jadi, kita tidak lagi menambahkan blanko (KTP elektronik), tetapi kita mendigitalkan pelayanan administrasi kependudukan. KTP elektronik diganti KTP digital," kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan tertulis, Kamis (9/2/2023).
Baca juga: E-KTP Masih Rawan Kebocoran Data, Kemendagri Diminta Pastikan Keamanan E-KTP Digital
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.