JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa meminta Kementerian Dalam Negeri mematangkan rencana memberlakukan Kartu Tanda Penduduk elektronik digital (e-KTP digital) pada 2022.
"Kalau misalnya Kementerian Dalam Negeri memiliki rencana untuk mentransformasi KTP yang ada sekarang, elektronik ke digital, itu memang harus dipersiapkan secara matang terutama terkait dengan soal keamanan," kata Saan kepada wartawan, Rabu (12/1/2022).
Saan khawatir pemberlakuan e-KTP digital justru dapat meningkatkan kasus kebocoran data pribadi warga yang berasal dari data di KTP.
Baca juga: Beda E-KTP Digital dengan E-KTP Biasa, Benar Tak Perlu Fotokopi?
Sebab, menurut Saan, e-KTP yang diberlakukan saat ini pun masih rawan akan kebocoran data serta menimbulkan penyalahgunaan data lainnya.
"Potensi itu lebih besar, karena peluang untuk di-hack-nya kan jauh lebih gampang. Yang dipegang fisiknya saja oleh penduduk, oleh masyarakat itu rentan disalahgunakan," kata Saan.
Selain soal keamanan data, politikus Partai Nasdem itu juga mengingatkan bahwa masih ada penduduk Indonesia yang belum memiliki e-KTP sehingga perlu masa transisi untuk memberlakukan e-KTP digital.
Ia menambahkan, Komisi II DPR juga masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari Kemendagri terkait rencana pemberlakuan e-KTP digital sebelum menyikapi rencana itu.
"Kita akan lihat dari apa yang mereka sampaikan, apakah ini bisa dilanjutkan, atau dilanjutkan tapi melalui percontohan dulu, atau memang kita (minta) jangan diberlakukan dulu," kata Saan.
Baca juga: Pemerintah Siapkan E-KTP Digital, Elsam: Jangan Hanya Inovasi, Pastikan Keamanan Data
"Nanti kita akan lihat pada saat pemerintah dalm hal ini Mendagri menyampaikan rencananya ke Komisi II," imbuh dia.
Diberitakan, Kemendagri akan memberlakukan e-KTP digital secara bertahap pada 2022.
Nantinya, e-KTP Digital akan memiliki QR Code yang bisa dipindai. Masyarakat juga akan bisa menyimpan e-KTP digital ini dalam smartphone/ponsel masing-masing.
"KTP-el tidak lagi dicetak seperti sekarang, tetapi langsung disimpan ke HP (handphone) penduduk," kata Zudan Arif Fakrullah, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri dalam keterangannya, dikutip Kompas.com, Kamis (6/1/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.