JAKARTA, KOMPAS.com - Analis komunikasi politik, Hendri Satrio atau Hensat mengatakan, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yakin bahwa tidak ada urusan politik yang diselesaikan dengan masalah hukum.
Hal tersebut berkaitan dengan penyelidikan yang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan terkait Formula E.
Di tengah penyelidikan kasus ini, tiga pejabat KPK dikirim pulang ke instansinya masing-masing.
"Jadi, percaya bahwa tidak akan ada urusan politik yang diselesaikan dengan masalah hukum," ujar Hensat saat dihubungi wartawan, Jumat (10/2/2023).
Baca juga: 3 Pejabat KPK Dikirim Pulang di Tengah Isu Penyelidikan Formula E
Hensat mengaku berjumpa dengan Anies Baswedan tadi siang. Dia mengaku diminta oleh Anies untuk menjelaskan perihal kasus Formula E.
Menurut dia, pada dasarnya, Anies hanya mengikuti proses hukum yang berjalan di KPK.
Ketika diminta untuk datang ke KPK menyampaikan keterangannya, Anies selalu datang memenuhi panggilan.
"Selama ini kan Mas Anies juga tidak pernah menentang itu kan. Waktu diundang KPK juga datang. Jadi mengikuti langkah KPK saja," ujar dia.
Adapun Anies merupakan bakal calon presiden (bacapres) yang diklaim sudah mendapat tiket maju Pilpres 2024.
Partai Nasdem, Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan dukungan untuk Anies maju sebagai capres 2024.
Sementara itu, 3 pejabat pada KPK dilaporkan kembali ke institusi asal mereka, yakni Polri dan Kejaksaan.
Baca juga: Saat Laporan Keuangan Penyelenggaraan Formula E Selesai dan Disebut Raup Keuntungan Rp 5,29 Miliar
Para pejabat yang kembali ke lembaga asalnya itu terdiri dari Deputi Penindakan KPK Karyoto, Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro, serta Direktur Penuntutan KPK Fitroh Nurcahyanto.
Karyoto dan Endar kembali ke Polri. Sementara itu, Fitroh kembali Kejaksaan.
Akan tetapi, sebelum kembali ke institusi asal mereka, Karyoto sempat dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK oleh lembaga swadaya masyarakat.
Jenderal polisi bintang dua itu menyatakan siap jika dipanggil Dewas buat menjalani pemeriksaan.
“Saya sebagai obyek yang diperiksa saya akan mematuhi kalau memang mulai diperiksa ya tidak ada masalah,” kata Karyoto, Rabu (25/1/2023).
Di sisi lain, beberapa waktu belakangan beredar kabar soal perbedaan pandangan di internal KPK.
Sebagian pimpinan KPK disebut-sebut mendesak para penyidik supaya penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E naik ke tahap penyidikan. Namun, permintaan itu ditolak oleh penyidik lantaran bukti belum cukup.
Baca juga: Commitment Fee Formula E 2022 Rp 90 Miliar Belum Dibayar, Jakpro: Dalam Proses
Bahkan, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sempat menyinggung kendala penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap mobil listrik itu.
Menurut Mahfud, KPK mengeluh kerap dituduh hendak mengaitkan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam penyelidikan Formula E.
Anies memang sempat dimintai keterangan oleh KPK pada 7 September 2022, saat dia masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Saat itu, Anies ditanyai selama 11 jam oleh penyidik KPK.
Di sisi lain, penyelidikan dugaan korupsi Formula E diduga beraroma politis. Sebab, Anies adalah salah satu tokoh yang dideklarasikan oleh Partai Nasdem sebagai bakal calon presiden 2024.
Deklarasi itu dilakukan setelah Anies menyelesaikan masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Bantah beda pendapat
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan telah menerima surat rekomendasi penarikan Deputi Penindakan KPK Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro.
Baca juga: Singgung Audit Formula E 2022, Fraksi PSI: Masih Ada Utang, Kok Berani Ngomong Untung
Menurut Sigit, surat rekomendasi itu berasal dari Ketua KPK Firli Bahuri. Keduanya disebut dikembalikan ke Polri terkait promosi jabatan.
"Iya memang betul ada (suratnya), namun demikian tentunya kita akan melihat peluang-peluang yang ada," kata Sigit di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (9/2/2023).
Sigit mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat lebih lanjut soal surat rekomendasi itu.
"Nanti akan kita rapatkan," ujar Sigit.
Secara terpisah, Firli menyatakan, Fitroh kembali ke Kejaksaan dengan alasan karier.
“Yang bersangkutan sudah mengabdi di KPK 11 tahun, 4 bulan, 21 hari, dan yang bersangkutan pernah sampaikan ke sekjen untuk meminta kembali ke kejaksaan, karena untuk berkarier di kejaksaan,” sebut Firli dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/2/2023).
Ia mengatakan, tak banyak pihak bisa memiliki karier seperti Fitroh di KPK. Sebab, jarang ada yang punya kesempatan bisa mencapai jabatan sebagai direktur.
“Bisa bayangkan 11 tahun di KPK. Untung bisa direktur. Banyak orang di KPK tidak punya jabatan apa-apa, dan terhambat pendidikannya,” kata dia.
Firli menegaskan, Fitroh tidak mengundurkan diri karena perbedaan pendapat, tetapi demi melanjutkan karier di instansi asalnya, yaitu Kejagung.
“Jadi saya pastikan yang bersangkutan bukan (mundur) karena tidak setuju dengan penanganan perkara,” ujar dia.
“Yang bersangkutan kembali dalam rangka karirnya, dan saya rasa ini telah disampaikan oleh Ali Fikri beberapa waktu lalu,” kata dia.
Baca juga: Dilaporkan ke Dewas KPK, Karyoto: Kalau Mulai Diperiksa, Ya Tidak Ada Masalah
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Ali Fikri menampik kembalinya Fitroh ke Kejaksaan karena terkait perbedaan pandangan dalam penanganan dugaan korupsi Formula E.
“Kami mohon dan berharap termasuk kepada masyarakat jangan kemudian terus menerus menarasikan dengan dikaitkan dengan Formula E,” ungkap Ali di gedung KPK, Senin (6/2/2023).
Sementara itu, terkait penarikan Karyoto dan Endar, Ali menyatakan hal itu lumrah.
Ali menjelaskan bahwa sebagian pegawai maupun pejabat struktural di KPK berasal dari instansi lain. Beberapa dari mereka merupakan anggota Polri, Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan lainnya.
Mereka pun ditugaskan di KPK dalam kurun waktu tertentu. Sehingga, ketika mereka ditarik kembali ke instansi awal, itu adalah hal yang biasa.
“Kemudian apabila mereka memilih untuk mengajukan agar berkarier di tempat asalnya itu hal biasa,” kata Ali dalam keterangannya, Kamis (9/2/2023).
Ali meminta agar kembalinya pegawai KPK ke instansi asal, tidak dianggap karena suatu masalah.
Dia menyebut, beberapa di antara mereka memang memutuskan untuk berkarier di instansi asal.
“Di sini ada yang bekerja 11 tahun 4 bulan 21 hari jadi saya berharap bisa dipahami persoalan ini biasa jangan kemudian dimaknai hal-hal lain,” ujar Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.