JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto menyatakan akan mematuhi proses pemeriksaan oleh Dewan Pengawas (Dewas).
Sebagaimana diketahui, Karyoto sebelumnya dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Formula E.
“Saya sebagai obyek yang diperiksa saya akan mematuhi kalau memang mulai diperiksa ya tidak ada masalah,” kata Karyoto saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/1/2023).
Baca juga: Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mengaku Dilaporkan ke Dewas oleh LSM
Karyoto mengaku enggan membicarakan pelaporan tersebut karena ia merupakan pihak yang dituduh.
Menurut dia, pihak yang melaporkan dirinya ke Dewas KPK adalah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Namun demikian, Karyoto enggan membuka nama LSM tersebut.
Lebih lanjut, jenderal polisi bintang dua tersebut menyerahkan proses pemeriksaan perkara ini kepada Dewas KPK.
“Kembali ke Dewas saja bagaimana nanti proses pembuktiannya,” tuturnya.
Baca juga: KPK: DPO Paulus Tannos Bisa Tertangkap di Thailand, Tapi Red Notice Interpol Terlambat Terbit
Sebelumnya, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris membenarkan adanya laporan atas nama Karyoto dan Deputi Penyelidikan KPK, Endar Priantoro.
Syamsuddin mengatakan, laporan tersebut saat ini sedang dikaji oleh Dewas. Ia hanya membenarkan bahwa laporan tersebut terkait Formula E.
"Ya benar, sedang dipelajari," kata Syamsuddin saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/1/2023).
Sebagai informasi, dalam sejumlah kesempatan KPK membantah kasus Formula E telah naik ke tahap penyidikan.
Baca juga: Ditahan KPK, Eks Panglima GAM Izil Azhar Minta Maaf ke Warga Aceh
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menyayangkan pernyataan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto atau BW.
Ia menyebutkan, terdapat pimpinan KPK yang memaksakan kasus itu naik ke penyidikan meski belum ada yang ditetapkan tersangka.
Menurut Ali, pernyataan BW tidak berlandaskan hukum.
“KPK menyayangkan adanya opini pihak-pihak tertentu yang tidak menggunakan landasan-landasan hukum. Hal ini dikhawatirkan justru bisa menimbulkan pemahaman publik yang salah kaprah,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (2/1/2023).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.