Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Doddy Salman
Dosen

Mengajar di Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Tarumanagara Jakarta

Vonis Ferdy Sambo dan Keadilan sebagai Tontonan

Kompas.com - 09/02/2023, 06:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SIDANG kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau populer sebagai Brigadir J pada Senin 13 Februari 2023 nanti, akan mencapai klimaksnya.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso akan menjadi sorotan jutaan pasang mata yang menyaksikan jalannya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut melalui layar kaca.

Jaksa menuntut mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Sementara sang istri Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara.

Terdakwa Bhayangkara Dua Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut penjara 8 tahun.

Kelimanya didakwa karena diduga terlibat pembunuhan berencana Brigadir J awal Juli 2022, di Jakarta.

Penyiaran langsung pengadilan kasus Brigadir J oleh media khususnya televisi menegaskan betapa keadilan bukan saja perlu ditegakkan, namun keadilan harus dapat dipertontonkan (Smith, 2022).

Dua puluh lima tahun lalu siaran langsung sidang kasus pembunuhan wartawan Fuad Muhammad Syafrudin di Pengadilan Negeri Bantul Yogyakarta menjadi tonggak upaya pencarian keadilan yang dipertontonkan kepada masyarakat Indonesia.

Sejak itu keterlibatan publik menyaksikan pencarian keadilan menjadi bagian keseharian. Ada siaran langsung pengadilan yang berjalan biasa-biasa, ada pula sidang yang kontroversial.

Tentunya kita masih ingat siaran langsung pengadilan kasus Antasari Azhar Oktober 2009 yang memunculkan surat peringatan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyusul tersiarnya narasi vulgar di dalam surat dakwaan.

Mempertontonkan keadilan sebetulnya sudah sejak lama menjadi bagian masyarakat. Foucault (1991) melukiskan bagaimana masyarakat kota Paris pada akhir abad 17 menjadi saksi pemidanaan dengan menceraiberaikan tubuh terpidana dengan tarikan 4 ekor kuda.

Di era tontonan televisi dan bioskop maka pengadilan adalah drama pertarungan antara jaksa versus pengacara dengan pengungkapan penjahat sebagai alurnya (Garcia & Arkenson,2018).

Drama menjadi kental jika sidang melibatkan pesohor. Sidang Orenthal James Simpson alias O.J. Simpson ditonton puluhan juta warga Amerika.

Mantan atlet American Football sekaligus bintang film tersebut didakwa membunuh mantan istrinya Nicole Brown Simpson dan sang pacar Ron Goldman.

Drama sudah dimulai ketika OJ Simpson kabur bersama mobil kawannya. O.J. akhirnya diringkus polisi setelah drama kejar-kejaran mobil yang disiarkan secara langsung.

Puncak persidangan terjadi 9 bulan kemudian. Sidang yang dilabeli media sebagai “Sidang abad ini” memvonis peraih Most Valuable Player 1973 tersebut tidak bersalah.

Douglas Kellner (2003) mengistilahkan sidang O.J. Simpson sebagai megaspectacle, megatontonan.

Di Indonesia pengadilan Ferdy Sambo, berpotensi menjadi megatontonan. Bukan saja karena relasi terdakwa dan korban yang begitu dekat (pejabat dan ajudan), namun tak menghalangi penghilangan nyawa.

Walakin upaya untuk menggiring publik bahwa yang terjadi adalah peristiwa tembak menembak antarpolisi menjadi skandal tersendiri.

Perlu empat kali ultimatum Presiden Joko Widodo agar kepolisian serius mengungkap misteri kematian Brigadir J.

Setelah sebulan berlalu, akhirnya teka-teki terungkap dengan penjelasan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo soal penetapan tersangka Ferdy Sambo.

Mungkin inilah untuk pertama kalinya dalam sejarah Polri, Jenderal bintang dua aktif yang menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana.

Posisi Sambo pun bak hero to zero. Kesemuanya menjadi magnet masyarakat untuk menonton.

Keadilan yang dipertontonkan adalah bentuk infiltrasi media ke dalam kehidupan sehari-hari manusia modern.

Rosie Smith (2022) menyebutnya sebagai keadilan spektakuler. Keadilan spektakuler menggambarkan visibilitas peradilan pidana di media dan mata publik.

Artinya menjelaskan bagaimana media merepresentasikan sidang pengadilan, permasalahan hukum dan semua pihak yang terlibat di dalamnya.

Beberapa kasus peradilan pidana diyakini dirancang, dikoreografi dan dikurasi untuk dikonsumsi publik dan dijual sebagai hiburan (Smith,2022: 4).

Pengadilan kasus pembunuhan Brigadir J memiliki potensi memotivasi publik setidaknya untuk memahami kerumitan sistem peradilan pidana dan penyalahgunaan kekuasaan.

Sebagai tontonan media terlibat dalam proses rumit diseminasi citra dan wacana serta narasi yang diterima dan dikonstruksi bermacam cara oleh beragam anggota masyarakat.

Di era pesohor dan tontonan, media mengkonstruksi realitas sosial dan isu kunci dengan kemasan drama serta hiburan.

Melalui kacamata Kellner (2003) peradilan pembunuhan Brigadir J yang menjadi tontonan masyarakat via media adalah kelanjutan era jurnalisme tabloid yang mengejar pesohor dan aroma skandal yang mendominasi siklus berita dan menjadi fenomena obsesif kehidupan sehari-hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jaksa yang Menangani Kasus Ferdy Sambo Cs Meninggal Dunia

Jaksa yang Menangani Kasus Ferdy Sambo Cs Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com