MA juga beberapa kali menimbang keberadaan ‘amicus curiae’ dalam menangani dan memutuskan sebuah perkara.
Misalnya, dalam peninjauan kembali kasus Majalah Time versus Soeharto, dan kasus peninjauan kembali praperadilan atas Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit-Chandra.
‘Amicus Curiae’ juga pernah dipakai dalam kasus penggusuran Papanggo, Jakarta Utara.
Gelombang dukungan dan pembelaan untuk Eliezer ini sebenarnya sudah terlihat sejak anak muda ini mulai buka suara.
Keputusan Eliezer menjadi ‘justice collaborator’ dan membongkar kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua menuai simpati.
Tak hanya dari luar, namun juga dari internal Polri. Dukungan semakin kelihatan saat kasus ini mulai disidangkan di pengadilan.
Dukungan ini bukan tanpa alasan. Ada sejumlah alasan mengapa banyak kalangan mendukung dan membela Eliezer.
Pertama, Eliezer adalah orang yang membuka dan membongkar kasus ini. Sebagai salah satu pelaku, Eliezer berani mengambil risiko dengan memutuskan menjadi ‘justice collaborator’. Tanpa kejujuran dan keberanian Eliezer kasus ini tidak akan pernah terbuka ke publik.
Selain itu, membela Eliezer adalah memperjuangkan akses keadilan sosial, keadilan substantif bagi seluruh masyarakat Indonesia, terutama bagi kelompok rentan.
Apakah majelis hakim akan menimbang ‘amicus curiae’ yang dilayangkan. Juga berbagai pertimbangan dari sejumlah kalangan agar hukuman Eliezer lebih ringan.
Atau sebaliknya. Majelis hakim akan menghukum Eliezer sesuai tuntutan jaksa yang dinilai mengabaikan rasa keadilan? Eliezer dituntut 12 tahun penjara.
Saksikan pembahasannya dalam talkshow Satu Meja The Forum, Rabu (8/2/2023), di Kompas TV mulai pukul 20.30 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.