Salin Artikel

Mengapa Eliezer Harus Dibela?

Pekan depan, lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan menjalani sidang putusan.

Setelah melalui persidangan yang panjang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani kasus pembunuhan Brigadir Yosua akan memutuskan dan membacakan vonis hukuman.

Ferdy Sambo dan sang istri Putri Candrawathi dijadwalkan akan bersama-sama menjalani sidang pembacaan vonis hukuman pada Senin (13/2/2023).

Dua terdakwa lain, yakni Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf bakal divonis pada Selasa (14/2/2023). Sementara Richard Eliezer akan menjadi terdakwa terakhir yang menghadapi sidang vonis, yakni pada Rabu (15/2/2023).

Gelombang dukungan

Jelang pembacaan vonis hukuman, sejumlah lembaga dan para akademisi mengirimkan ‘amicus curiae’ kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani sidang pembunuhan berencana terhadap Yosua, khususnya yang mengadili Richard Eliezer.

Pengiriman ‘amicus curiae’ ini dilakukan sebagai upaya perlindungan terhadap Richard Eliezer yang menjadi ‘justice collaborator’ dalam kasus pembunuhan Yosua.

Kelompok masyarakat sipil yang mengirim ‘amicus curiae’ ini terdiri dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), PILNET, dan ELSAM.

Mereka meminta majelis hakim PN Jaksel untuk mempertimbangkan status Richard Eliezer yang menjadi ‘justice collaborator’ sebelum memberikan putusan dan menjatuhkan hukuman.

Langkah serupa juga dilakukan para akademisi dari berbagai perguruan tinggi. Seratus lebih akademisi yang tergabung dalam Aliansi Akademisi Indonesia mengajukan diri sebagai ‘amicus curiae’ ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara Richard Eliezer.

Mereka mengatakan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua yang diduga melibatkan Ferdy Sambo dan Richard harus ditangani dengan adil dan pemahaman hukum yang tidak sekadar bersifat tekstual, melainkan juga kontekstual.

Amicus Curiae

‘Amicus Curiae’ adalah sebuah istilah latin yang berarti ‘Friends of The Court’ atau ‘Sahabat Pengadilan’. Dikutip dari hukumonline.com, ‘amicus curiae’ sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara dan memberikan pendapat hukum kepada pengadilan.

‘Keterlibatan’ pihak yang berkepentingan dalam sebuah kasus ini hanya sebatas memberikan opini, bukan melakukan perlawanan seperti derden verzet.

‘Amicus Curiae’ ini pernah dipakai dalam sejumlah kasus di Indonesia. Misalnya dalam persidangan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam hukum acara MK, pihak ketiga yang berkepentingan bisa mendaftarkan diri dan memberikan pendapat dalam sebuah pengujian undang-undang yang diajukan oleh orang lain.

MA juga beberapa kali menimbang keberadaan ‘amicus curiae’ dalam menangani dan memutuskan sebuah perkara.

Misalnya, dalam peninjauan kembali kasus Majalah Time versus Soeharto, dan kasus peninjauan kembali praperadilan atas Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit-Chandra.

‘Amicus Curiae’ juga pernah dipakai dalam kasus penggusuran Papanggo, Jakarta Utara.

Mengapa Eliezer harus dibela?

Gelombang dukungan dan pembelaan untuk Eliezer ini sebenarnya sudah terlihat sejak anak muda ini mulai buka suara.

Keputusan Eliezer menjadi ‘justice collaborator’ dan membongkar kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua menuai simpati.

Tak hanya dari luar, namun juga dari internal Polri. Dukungan semakin kelihatan saat kasus ini mulai disidangkan di pengadilan.

Dukungan ini bukan tanpa alasan. Ada sejumlah alasan mengapa banyak kalangan mendukung dan membela Eliezer.

Pertama, Eliezer adalah orang yang membuka dan membongkar kasus ini. Sebagai salah satu pelaku, Eliezer berani mengambil risiko dengan memutuskan menjadi ‘justice collaborator’. Tanpa kejujuran dan keberanian Eliezer kasus ini tidak akan pernah terbuka ke publik.

Selain itu, membela Eliezer adalah memperjuangkan akses keadilan sosial, keadilan substantif bagi seluruh masyarakat Indonesia, terutama bagi kelompok rentan.

Apakah majelis hakim akan menimbang ‘amicus curiae’ yang dilayangkan. Juga berbagai pertimbangan dari sejumlah kalangan agar hukuman Eliezer lebih ringan.

Atau sebaliknya. Majelis hakim akan menghukum Eliezer sesuai tuntutan jaksa yang dinilai mengabaikan rasa keadilan? Eliezer dituntut 12 tahun penjara.

Saksikan pembahasannya dalam talkshow Satu Meja The Forum, Rabu (8/2/2023), di Kompas TV mulai pukul 20.30 WIB.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/08/11345771/mengapa-eliezer-harus-dibela

Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke