Dalam wawanara itu, Erwin menyebutkan bahwa Sandiaga Uno memberikan utang kepada Anies untuk memenuhi kebutuhan logistik pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017.
"Kira-kira begitu, karena yang mempunyai likuiditas Pak Sandi. Kemudian, memberikan pinjaman kepada Pak Anies, karena waktu itu kan putaran pertama kan namanya juga lagi tertatih-tatih juga kan waktu itu," katanya.
"Nilainya berapa ya, Rp 50 miliar barangkali," ujar Erwin melanjutkan.
Ia mengaku ikut menyusun perjanjian tersebut bersama kuasa hukum Sandiaga, yakni Rikrik Rizkiyana.
Baca juga: Erwin Aksa Sebut Ada Perjanjian Utang Piutang antara Anies dengan Sandiaga
"Saya kebetulan ikut drafting lah perjanjian itu, ikut melihat, ikut, ya saya lihat tanda tangannya ada di situ. Yang buat juga itu lawyer, lawyer-nya Pak Sandi namanya Pak Rikrik," kata Erwin Aksa.
Selain soal utang piutang, Erwin menyebut perjanjian yang diteken Anies dan Sandiaga juga terkait pembagian tugas dan kerja sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.
Erwin mengatakan, perjanjian soal pembagian tugas itu diusulkan oleh Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia Jusuf Kalla (JK).
Ia menyebutkan, JK mengusulkan ada perjanjian tersebut karena JK juga membuat perjanjian serupa saat berduet dengan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada masa pemerintahan periode 2004-2009.
"Jadi, waktu itu Pak SBY kerja apa, Pak JK kerja apa, sama. Pak JK juga mengatakan, 'bikin saja perjanjian sama seperti waktu saya dengan Pak SBY 2004 presidennya Pak SBY, Pak JK wapres', Pak JK sendiri yang menasihati," ujar Erwin Aksa.
Baca juga: Soal Perjanjiannya dengan Anies dan Sandiaga, Prabowo Pilih Diam
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.