Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 07/02/2023, 12:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Nahdlatul Ulama (NU) hari ini menggelar Resepsi Hari Lahir 1 Abad di Stadion Gelora Delta Sidoarjo, Jawa Timur, pada Selasa (7/2/2023).

Nahdlatul Ulama dikenal sebagai organisasi kemasyarakatan sosial pendidikan bercorak Islam. Namun, di masa lalu mereka pernah menjadi salah satu kekuatan politik umat Muslim yang kuat dan bisa bersaing dengan kelompok nasionalis dan komunis.

Awal mula NU terjun ke dalam politik praktis terjadi setelah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. NU bersama dengan sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam lain yang tergabung dalam Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi) membentuk partai politik dengan nama yang sama.

Partai Masyumi diresmikan pada 7 November 1945. NU yang tergabung di dalamnya diberi jatah kursi di majelis syuro Masyumi. Saat itu para petinggi NU menerima keputusan itu, walaupun tidak ada satupun anggota organisasi itu yang duduk dalam struktur eksekutif partai.

Baca juga: Seabad NU dan Kisah Resolusi Jihad dalam Pertahankan Kemerdekaan Indonesia

Akan tetapi, situasi Indonesia saat itu masih bergejolak karena Belanda ingin kembali berkuasa. Perang yang berkecamuk membuat Indonesia sulit menggelar pemilihan umum.

Selain itu, sejumlah pemberontakan juga terjadi sehingga membuat situasi saat itu sangat berbahaya. Selain itu, kelompok lain juga tidak mau ketinggalan memperebutkan kekuasaan.

Di dalam Masyumi pun terjadi perbedaan pandangan politik yang ternyata tidak mudah buat disatukan. Persoalan lainnya adalah pembagian kekuasaan yang dinilai tidak adil di antara ormas Islam yang bergabung di dalam Masyumi.

Penyebabnya adalah keputusan dan imbauan strategis majelis syuro Masyumi yang diisi para ulama NU tidak mengikat oleh para pengurus.

Baca juga: Jokowi: NU Harus Terdepan Membaca Gerak Zaman

Usulan NU supaya Masyumi diubah menjadi federasi pun tidak dipertimbangkan.

Selain itu, NU juga kecewa karena hanya mendapat jatah satu kursi di kabinet, yakni menteri agama. Lantas pada Kabinet Wilopo pada 1952, jatah menteri agama diberikan kepada KH Fakih Usman dari Muhammadiyah.

Alasannya adalah saat itu NU sudah 3 kali mendapat jatah menteri agama.

Konflik dengan Masyumi semakin meruncing membuat NU memutuskan keluar dari partai itu. Keputusan itu diambil pada Muktamar ke-19 di Palembang pada 1952.

Baca juga: 1 Abad Nahdlatul Ulama, Wapres Harap NU Berkembang Sesuai Zaman

Setelah membentuk partai politik, NU kemudian mempersiapkan diri mengikuti Pemilu 1955. Meski waktu buat menggalang dukungan terbilang pendek, perolehan suara Partai NU saat itu menembus posisi 3 besar.

Saat itu perolehan Partai NU berada di tempat ketiga dengan 6.955.141 suara (18,41 persen) dan 45 kursi di parlemen.

Sementara posisi pertama ditemoat Partai Nasional Indonesia (PNI) dengan 8.434.653 suara (22,32 persen) dan 57 kursi parlemen.

Sementara Masyumi berada pada posisi kedua dengan 7.903.886 suara (20,92 persen) dan 57 kursi.

Baca juga: Jokowi: Selama Satu Abad NU Memberikan Warna yang Luar Biasa untuk Indonesia

Dalam perjalanannya, Partai NU juga mendukung upaya memperjuangkan Islam sebagai dasar negara. Namun, cita-cita politik sulit diwujudkan karena kelompok partai Islam di parlemen mencapai 45,2 persen. Sedangkan koalisi nasionalis dan komunis saat itu mencapai 42,8 persen.

Hal itu artinya dari kedua kelompok tidak ada yang mencapai 2/3 suara yang dibutuhkan buat memenangkan pemungutan suara.

Alhasil, karena kebuntuan buat merumuskan konstitusi baru akhirnya Presiden Soekarno menerbitkan dekrit pada 5 Juli 1959.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

RUU Jakarta Mulai Dibahas jelang Pemindahan Ibu Kota ke IKN

RUU Jakarta Mulai Dibahas jelang Pemindahan Ibu Kota ke IKN

Nasional
BERITA FOTO: Simulasi Perang Khusus Awali Penyematan Brevet Kopaska

BERITA FOTO: Simulasi Perang Khusus Awali Penyematan Brevet Kopaska

Nasional
Ditjen HAM Sebut 60 Persen Tahanan di Indonesia Terkait Kasus Narkotika

Ditjen HAM Sebut 60 Persen Tahanan di Indonesia Terkait Kasus Narkotika

Nasional
BERITA FOTO: Alkes Bekas RSDC Wisma Atlet Kemayoran Akan Dihibahkan

BERITA FOTO: Alkes Bekas RSDC Wisma Atlet Kemayoran Akan Dihibahkan

Nasional
Amnesty International Menilai Ada Ego Kelompok dalam Penolakan Timnas Israel

Amnesty International Menilai Ada Ego Kelompok dalam Penolakan Timnas Israel

Nasional
BERITA FOTO: Nakes dan Relawan RSDC Wisma Atlet Kemayoran Dipulangkan

BERITA FOTO: Nakes dan Relawan RSDC Wisma Atlet Kemayoran Dipulangkan

Nasional
Usman Hamid Kenang Perjuangan Almarhum Glenn Fredly Bebaskan Tahanan Politik Papua

Usman Hamid Kenang Perjuangan Almarhum Glenn Fredly Bebaskan Tahanan Politik Papua

Nasional
Pentingnya Memastikan Nilai Jenama Lokal dan Idealisme di Dalamnya

Pentingnya Memastikan Nilai Jenama Lokal dan Idealisme di Dalamnya

Nasional
BERITA FOTO: RSDC Wisma Atlet Kemayoran Resmi Ditutup

BERITA FOTO: RSDC Wisma Atlet Kemayoran Resmi Ditutup

Nasional
Sidang Praperadilan Lukas Enembe Lawan KPK Digelar 10 April 2023

Sidang Praperadilan Lukas Enembe Lawan KPK Digelar 10 April 2023

Nasional
KPK Klarifikasi Kekayaan Dirlidik Endar Priantoro: Belum Ada Indikasi Apa-Apa

KPK Klarifikasi Kekayaan Dirlidik Endar Priantoro: Belum Ada Indikasi Apa-Apa

Nasional
KSAL: Selain Kekurangan Sea Rider, Prajurit Kopaska di Koarmada III Belum Lengkap

KSAL: Selain Kekurangan Sea Rider, Prajurit Kopaska di Koarmada III Belum Lengkap

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Lukas Enembe Ajukan Praperadilan

Jadi Tersangka KPK, Lukas Enembe Ajukan Praperadilan

Nasional
PKS Sindir Prinsip 'Tidak Diskriminatif' FIFA, Coret Rusia dari Piala Dunia tapi Israel Tidak

PKS Sindir Prinsip "Tidak Diskriminatif" FIFA, Coret Rusia dari Piala Dunia tapi Israel Tidak

Nasional
KPK Klarifikasi Kekayaan Pegawai Pajak hingga Kepala Daerah Pekan Depan

KPK Klarifikasi Kekayaan Pegawai Pajak hingga Kepala Daerah Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke