Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NASIONAL] BPOM Setop Peredaran Obat Sirup Dikonsumsi Pasien Baru Kasus Gagal Ginjal | Kemenkes Sebut Pasien Gagal Ginjal Baru Sempat Minum Obat Praxion

Kompas.com - 07/02/2023, 06:17 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI) kembali muncul.

Sebanyak 2 orang dilaporkan terkonfirmasi mengalami gagal ginjal akut. Satu orang meninggal dan lainnya berstatus suspek.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kemudian memerintahkan buat menghentikan sementara peredaran obat sirop Praxion yang sempat dikonsumsi korban.

Baca juga: Ada Kasus Baru Gagal Ginjal, Kemenkes: Jangan Beli Obat Tanpa Resep Dokter

1. Muncul Kasus Baru Gagal Ginjal Akut, BPOM Hentikan Distribusi Obat yang Dikonsumsi Pasien

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan sudah mengeluarkan surat perintah untuk menghentikan sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI), menyusul adanya temuan dua kasus baru.

Dua kasus baru tersebut ialah satu kasus konfirmasi dan satu kasus suspek.

Penghentian sementara produksi dan distribusi obat itu dilakukan hingga investigasi selesai dilaksanakan.

BPOM mengatakan, langkah ini merupakan kehati-hatian meski investigasi terhadap penyebab sebenarnya kasus ini masih berlangsung.

Baca juga: 5 Stadium Gagal Ginjal Kronis yang Perlu Diketahui

Adapun salah satu obat sirup yang dikonsumsi pasien gagal ginjal akut yang meninggal adalah merek Praxion.

"BPOM sudah mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien hingga investigasi selesai dilaksanakan," kata BPOM dalam keterangan pers, Senin (6/2/2023).

Terkait perintah penghentian sementara dari BPOM, industri farmasi pemegang izin edar obat tersebut telah melakukan voluntary recall atau penarikan obat secara sukarela.

Lebih lanjut, BPOM mengatakan telah melakukan investigasi atas sampel produk obat dan bahan baku baik dari sisa obat pasien, sampel dari peredaran dan tempat produksi, serta telah diuji di laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN).

"BPOM juga telah melakukan pemeriksaan ke sarana produksi terkait Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB)," ujar BPOM.

Baca juga: Gagal Ginjal Akut Muncul Lagi di Jakarta, Pedagang di Pasar Pramuka Bingung Obat Praxion Disetop

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril menyatakan akan kembali mengeluarkan surat kewaspadaan kepada semua pihak terkait, meliputi dinas kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, dan organisasi profesi kesehatan.

"Mengeluarkan surat kewaspadaan terkait dengan kewaspadaan tanda klinis gagal ginjal akut, dan penggunaan obat sirup meskipun penyebab kasus baru ini masih memerlukan investigasi lebih lanjut," kata Syahril.

Di sisi lain, Kemenkes bekerja sama dengan berbagai pihak, yaitu IDAI, BPOM, ahli epidemiologi, Labkesda DKI, Farmakolog, para guru besar, dan Puslabfor Polri, melakukan penelusuran epidemiologi untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com