JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo disebut segera menerbitkan peraturan presiden (perpres) yang mengatur tentang media sustainability.
Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu setelah bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Senin (6/2/2023).
Menurut Ninik, insan pers menyambut baik komitmen dari Kepala Negara tersebut.
"Kami semua bergembira Bapak Presiden pada hari ini berkomitmen untuk mengeluarkan regulasi yang menimbulkan rasa keadilan bagi media," ujar Ninik disiarkan YouTube Sekretariat Presiden.
Baca juga: Ekonomi 2022 Tumbuh 5,31 Persen, Menko Airlangga: Tertinggi di Masa Pemerintahan Jokowi
Ninik menuturkan, regulasi berbentuk perpres ini diharapkan menjadi solusi untuk banyaknya platform algoritma yang selama ini banyak dirasakan merugikan bagi pekerja media.
Dengan perpres, diharapkan ada aturan yang lebih rinci dan adil untuk pekerja media.
"Dengan perpres itu mudah-mudahan ada aturan yang lebih clear, lebih adil bagi teman-teman media yang selama ini memang banyak komplain ya," tutur Ninik.
"(Keluhan) siapa yang bikin tapi siapa yang menikmati hasilnya. Kira-kira begitu," kata dia.
Selain soal perpres, kata Ninik, Dewan Pers melaporkan banyaknya jumlah aduan terkait pemberitaan kepada Presiden Jokowi.
Baca juga: Bertemu Jokowi, Dewan Pers Laporkan Ada 690 Aduan Soal Pemberitaan
Ninik mengungkapkan, selama 2022, ada 690 aduan yang diterima Dewan Pers.
Dari jumlah itu, 97 persen sudah mampu diselesaikan.
Menurut Ninik, pihaknya bukan hanya melihat banyaknya aduan dari sisi kuantitas.
Akan tetapi, isi dari pengaduan pun semakin beragam. "Itu menandakan masyarakat juga semakin kritis terhadap pemberitaan," kata dia.
Di sisi lain, banyaknya jumlah aduan juga mengindikasikan bahwa nilai pemberitaan semakin menurun.
Penyebabnya yakni tidak diikuti dengan kredibilitas yang baik pada perspektif dan pendekatan kode etik jurnalistik, kode etik keberagaman dan sebagainya.
Ninik menyampaikan, hingga saat ini total ada 22.000 orang wartawan di Indonesia yang sudah ikut uji kompetensi.
Dari total jumlah tersebut ada 1.900 wartawan yang ikut pendidikan tingkat muda, madya, dan utama pada 2022.
Jika dipersentase, jumlah wartawan yang mengikuti pendidikan masih relatif kecil.
"Tapi kita berterima kasih karena juga ada dukungan anggaran dari pemerintah," ujar dia.
Baca juga: Pekerjaan Rumah Dewan Pers pada Tahun Politik
Ninik pun mengungkapkan soal keinginan mendirikan media massa yang cukup besar.
Namun, hal tersebut harus diakomodasi sebagai upaya keinginan berprofesi di bidang pers.
"Tetapi memang kendalanya kami harus melakukan pendampingan terus menerus terhadap mereka yang mengajukan pendataan agar sesuai dengan kualifikasi dan standar yang sudah ditetapkan yang sudah disepakati. Karena Dewan Pers itu enggak bisa bikin aturan sendiri," tutur Ninik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.