JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo disebut segera menerbitkan peraturan presiden (perpres) yang mengatur tentang media sustainability.
Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu setelah bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Senin (6/2/2023).
Menurut Ninik, insan pers menyambut baik komitmen dari Kepala Negara tersebut.
"Kami semua bergembira Bapak Presiden pada hari ini berkomitmen untuk mengeluarkan regulasi yang menimbulkan rasa keadilan bagi media," ujar Ninik disiarkan YouTube Sekretariat Presiden.
Baca juga: Ekonomi 2022 Tumbuh 5,31 Persen, Menko Airlangga: Tertinggi di Masa Pemerintahan Jokowi
Ninik menuturkan, regulasi berbentuk perpres ini diharapkan menjadi solusi untuk banyaknya platform algoritma yang selama ini banyak dirasakan merugikan bagi pekerja media.
Dengan perpres, diharapkan ada aturan yang lebih rinci dan adil untuk pekerja media.
"Dengan perpres itu mudah-mudahan ada aturan yang lebih clear, lebih adil bagi teman-teman media yang selama ini memang banyak komplain ya," tutur Ninik.
"(Keluhan) siapa yang bikin tapi siapa yang menikmati hasilnya. Kira-kira begitu," kata dia.
Selain soal perpres, kata Ninik, Dewan Pers melaporkan banyaknya jumlah aduan terkait pemberitaan kepada Presiden Jokowi.
Baca juga: Bertemu Jokowi, Dewan Pers Laporkan Ada 690 Aduan Soal Pemberitaan
Ninik mengungkapkan, selama 2022, ada 690 aduan yang diterima Dewan Pers.
Dari jumlah itu, 97 persen sudah mampu diselesaikan.
Menurut Ninik, pihaknya bukan hanya melihat banyaknya aduan dari sisi kuantitas.
Akan tetapi, isi dari pengaduan pun semakin beragam. "Itu menandakan masyarakat juga semakin kritis terhadap pemberitaan," kata dia.
Di sisi lain, banyaknya jumlah aduan juga mengindikasikan bahwa nilai pemberitaan semakin menurun.
Penyebabnya yakni tidak diikuti dengan kredibilitas yang baik pada perspektif dan pendekatan kode etik jurnalistik, kode etik keberagaman dan sebagainya.