Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ferdy Sambo Dinilai Jaksa Tak Ancam Nyawa Anak Buah meski Perintahkan Pemusnahan Rekaman CCTV

Kompas.com - 06/02/2023, 10:41 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai, Ferdy Sambo tak melakukan pemaksaan atau pengancaman terhadap anak buahnya, Arif Rachman Arifin.

Jaksa menolak dalil Arif yang mengaku dirinya merusak laptop yang sempat digunakan untuk menyalin rekaman CCTV sekitar TKP penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J karena terancam oleh Sambo.

Ini disampaikan jaksa dalam sidang pembacaan replik atau tanggapa atas pleidoi terdakwa Arif terkait perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (6/2/2023)

“Daya paksa yang didalilkan oleh terdakwa Arif Rachman Arifin tidak terbukti karena saksi Ferdy Sambo tidak melakukan paksaan maupun ancaman secara nyata terhadap nyawa terdakwa Arif Rachman Arifin,” kata jaksa.

Baca juga: Anak Idap Hemofilia Tipe A, AKBP Arif Rachman Minta Dibebaskan

Menurut jaksa, daya paksa terbagi menjadi tiga. Pertama, daya paksa absolut, yakni ketika seseorang sama sekali tidak dapat berbuat lain.

Contohnya, ketika seseorang membunuh orang lain dalam keadaan terhipnotis.

Kedua daya paksa relatif, yaitu kekuasaan yang memaksa orang tidak secara mutlak, ketika orang yang dipaksa masih punya kesempatan untuk memilih perbuatannya. Contoh kasir bank yang ditodong oleh kawanan perampok.

Ketiga, keadaan darurat yang menempatkan seseorang berada dalam dua pilihan untuk melakukan perbuatan pidana berdasarkan keadaan tertentu.

Menurut jaksa, perintah Sambo agar Arif memusnahkan salinan rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, bukanlah paksaan.

Sambo juga dianggap tak mengancam nyawa anak buahnya karena menyebut Arif harus bertanggung jawab jika rekaman CCTV itu bocor.

Baca juga: Sesal Arif Rachman Arifin Turuti Perintah Sambo: Saya Sangat Tertekan dan Terancam...

Kendati Arif merasa tertekan secara psikis karena perkataan Sambo, kata jaksa, bukan berarti kondisi itu dapat membebaskannya dari hukuman pidana.

“Tidak setiap tindakan yang dapat mendatangkan perasaan takut itu menjadi dasar tidak dapat dihukumnya seseorang yang mendapat paksaan untuk melakukan sesuatu apa pun untuk tidak melakukan sesuatu,” ujar jaksa.

Oleh karenanya, dengan pendapat tersebut, jaksa meminta Majelis Hakim menolak pembelaan Arif Rachman Arifin.

“Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan,” pinta jaksa ke hakim.

Adapun Arif merupakan satu dari tujuh terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice perkara kematian Brigadir Yosua.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com