Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ferdy Sambo Dinilai Jaksa Tak Ancam Nyawa Anak Buah meski Perintahkan Pemusnahan Rekaman CCTV

Kompas.com - 06/02/2023, 10:41 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai, Ferdy Sambo tak melakukan pemaksaan atau pengancaman terhadap anak buahnya, Arif Rachman Arifin.

Jaksa menolak dalil Arif yang mengaku dirinya merusak laptop yang sempat digunakan untuk menyalin rekaman CCTV sekitar TKP penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J karena terancam oleh Sambo.

Ini disampaikan jaksa dalam sidang pembacaan replik atau tanggapa atas pleidoi terdakwa Arif terkait perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (6/2/2023)

“Daya paksa yang didalilkan oleh terdakwa Arif Rachman Arifin tidak terbukti karena saksi Ferdy Sambo tidak melakukan paksaan maupun ancaman secara nyata terhadap nyawa terdakwa Arif Rachman Arifin,” kata jaksa.

Baca juga: Anak Idap Hemofilia Tipe A, AKBP Arif Rachman Minta Dibebaskan

Menurut jaksa, daya paksa terbagi menjadi tiga. Pertama, daya paksa absolut, yakni ketika seseorang sama sekali tidak dapat berbuat lain.

Contohnya, ketika seseorang membunuh orang lain dalam keadaan terhipnotis.

Kedua daya paksa relatif, yaitu kekuasaan yang memaksa orang tidak secara mutlak, ketika orang yang dipaksa masih punya kesempatan untuk memilih perbuatannya. Contoh kasir bank yang ditodong oleh kawanan perampok.

Ketiga, keadaan darurat yang menempatkan seseorang berada dalam dua pilihan untuk melakukan perbuatan pidana berdasarkan keadaan tertentu.

Menurut jaksa, perintah Sambo agar Arif memusnahkan salinan rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, bukanlah paksaan.

Sambo juga dianggap tak mengancam nyawa anak buahnya karena menyebut Arif harus bertanggung jawab jika rekaman CCTV itu bocor.

Baca juga: Sesal Arif Rachman Arifin Turuti Perintah Sambo: Saya Sangat Tertekan dan Terancam...

Kendati Arif merasa tertekan secara psikis karena perkataan Sambo, kata jaksa, bukan berarti kondisi itu dapat membebaskannya dari hukuman pidana.

“Tidak setiap tindakan yang dapat mendatangkan perasaan takut itu menjadi dasar tidak dapat dihukumnya seseorang yang mendapat paksaan untuk melakukan sesuatu apa pun untuk tidak melakukan sesuatu,” ujar jaksa.

Oleh karenanya, dengan pendapat tersebut, jaksa meminta Majelis Hakim menolak pembelaan Arif Rachman Arifin.

“Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan,” pinta jaksa ke hakim.

Adapun Arif merupakan satu dari tujuh terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice perkara kematian Brigadir Yosua.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com