Salin Artikel

Ferdy Sambo Dinilai Jaksa Tak Ancam Nyawa Anak Buah meski Perintahkan Pemusnahan Rekaman CCTV

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai, Ferdy Sambo tak melakukan pemaksaan atau pengancaman terhadap anak buahnya, Arif Rachman Arifin.

Jaksa menolak dalil Arif yang mengaku dirinya merusak laptop yang sempat digunakan untuk menyalin rekaman CCTV sekitar TKP penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J karena terancam oleh Sambo.

Ini disampaikan jaksa dalam sidang pembacaan replik atau tanggapa atas pleidoi terdakwa Arif terkait perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (6/2/2023)

“Daya paksa yang didalilkan oleh terdakwa Arif Rachman Arifin tidak terbukti karena saksi Ferdy Sambo tidak melakukan paksaan maupun ancaman secara nyata terhadap nyawa terdakwa Arif Rachman Arifin,” kata jaksa.

Menurut jaksa, daya paksa terbagi menjadi tiga. Pertama, daya paksa absolut, yakni ketika seseorang sama sekali tidak dapat berbuat lain.

Contohnya, ketika seseorang membunuh orang lain dalam keadaan terhipnotis.

Kedua daya paksa relatif, yaitu kekuasaan yang memaksa orang tidak secara mutlak, ketika orang yang dipaksa masih punya kesempatan untuk memilih perbuatannya. Contoh kasir bank yang ditodong oleh kawanan perampok.

Ketiga, keadaan darurat yang menempatkan seseorang berada dalam dua pilihan untuk melakukan perbuatan pidana berdasarkan keadaan tertentu.

Menurut jaksa, perintah Sambo agar Arif memusnahkan salinan rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, bukanlah paksaan.

Sambo juga dianggap tak mengancam nyawa anak buahnya karena menyebut Arif harus bertanggung jawab jika rekaman CCTV itu bocor.

Kendati Arif merasa tertekan secara psikis karena perkataan Sambo, kata jaksa, bukan berarti kondisi itu dapat membebaskannya dari hukuman pidana.

“Tidak setiap tindakan yang dapat mendatangkan perasaan takut itu menjadi dasar tidak dapat dihukumnya seseorang yang mendapat paksaan untuk melakukan sesuatu apa pun untuk tidak melakukan sesuatu,” ujar jaksa.

Oleh karenanya, dengan pendapat tersebut, jaksa meminta Majelis Hakim menolak pembelaan Arif Rachman Arifin.

“Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan,” pinta jaksa ke hakim.

Eks Wakaden B Biro Paminal Propam Polri itu dituntut pidana penjara 1 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU). Arif juga dituntut pidana denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam perkara ini, Arif berperan meminta penyidik Polres Jaksel menjaga berita acara pemeriksaan (BAP) istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, terkait dugaan pelecehan fiktif dengan dalih aib.

Arif juga disebut jaksa telah mematahkan laptop yang sempat digunakan untuk menyimpan salinan rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.

Dalam nota pembelaannya, Arif mengaku sangat tertekan dan terancam ketika menghadap Ferdy Sambo untuk menanyakan kejanggalan rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Brigadir J.

Sebabnya, saat itu Sambo mewanti-wanti Arif agar tak membocorkan isi rekaman video itu. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu juga memerintahkan Arif memusnahkan seluruh salinan rekaman.

"Ketika ditanya siapa saja yang sudah menonton dan kemudian ada perkataan “Kalau bocor, saya berempat yang harus bertanggung jawab”, kondisi psikis saya sudah sangat down dan sangat tertekan serta terancam," kata Arif dalam sidang di PN Jaksel, Jumat (3/2/2023).

Selain Arif, enam orang lainnya juga didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus Brigadir J. Keenamnya yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Pada pokoknya, seluruhnya dinilai melakukan perintangan penyidikan kematian Brigadir J dan melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/06/10412931/ferdy-sambo-dinilai-jaksa-tak-ancam-nyawa-anak-buah-meski-perintahkan

Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke