Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi III Minta Purnawirawan Polri AKBP Eko Setia Minta Maaf ke Keluarga Hasya

Kompas.com - 05/02/2023, 16:48 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta purnawirawan polisi yang melindas mahasiswa Universitas Indonesia (UI) hingga meninggal Muhammad Hasya Attalah Syahputra, AKBP Eko Setia BW meminta maaf kepada pihak keluarga.

Arsul menilai, kasus meninggalnya Hasya bukan perkara yang sulit diselesaikan. Menurutnya, terdapat dua hal yang penting dilakukan.

Salah satunya adalah Eko mendatangi keluarga Hasya secara baik-baik.

“Purnawirawan polisi yang bersangkutan datanglah kepada keluarga, bicara baik-baik, meminta maaf,” kata Arsul saat ditemui awak media di kompleks DPR-MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (5/2/2023).

Baca juga: Soal Mekanisme Pencabutan Status Tersangka Hasya, Pakar Hukum: Ada 2 Cara yang Bisa Ditempuh Keluarga

Menurut Arsul, permintaan maaf itu dilakukan tidak dalam konteks bahwa Eko bersalah dan harus dilanjutkan dengan pembuktian di jalur hukum.

Permintaan maaf dilakukan karena musibah yang membuat keluarga kehilangan anak mereka. Politikus PPP itu mengatakan, sikap ini merupakan satu hal yang paling penting.

“Meminta maaf dalam ajaran agama pun, saya kira adalah salah satu yang sangat mulia,” ujar Arsul.

Langkah selanjutnya, adalah Polda Metro Jaya menyelesaikan perkara ini secara corrective action atau tindakan perbaikan.

Baca juga: Polda Metro Jaya: Pencabutan Status Tersangka Hasya Harus Melalui Mekanisme Hukum

Ia mempersilahkan pandangan yang menyebut bahwa pencabutan status tersangka Hasya membutuhkan kajian dari pakar hukum.

Namun, ia meminta agar pengkajian itu tidak berlarut-larut dan belum selesai hingga berhari-hari.

“Itu diskusi setengah hari, saya rasa sudah selesai,” tuturnya.

Arsul memandang, jika dua hal tersebut dilakukan maka perkara AKBP Eko dan keluarga almarhum Hasya ini akan selesai.

Sebab, apa yang dipersoalkan keluarga adalah penetapan tersangka terhadap anak mereka setelah meninggal dunia.

“Itu mencederai rasa keadilan. Menurut saya secara hukum juga tidak logis,” kata Arsul.

Dalam perkara ini, Hasya ditetapkan menjadi tersangka karena kelalaian yang mengakibatkan adanya korban meninggal dunia. Sementara, korban meninggal dunia adalah tersangka sendiri.

Halaman:


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com