JAKARTA, KOMPAS.com - Baiquni Wibowo heran dirinya ikut ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Padahal, menurut Baiquni, dia telah berjasa menyerahkan salinan rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo kepada penyidik Polri.
Rekaman tersebut pun turut berkontribusi mengungkap kebenaran kasus kematian Yosua.
"Apabila saat itu saya tidak membantu penyidik, mengarahkan penyidik untuk membawa juga hard disk eksternal, maka copy rekaman CCTV tidak akan pernah sampai ke persidangan ini," kata Baiquni saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (3/2/2023).
Baca juga: Singgung Etik Polri dalam Pleidoi, Irfan Widyanto: Apakah Saya Bisa Tolak Perintah Atasan?
Baiquni mengatakan, dirinya menyalin rekaman CCTV tersebut karena berniat membantu Chuck Putranto, rekannya sesama Polri yang juga anak buah Ferdy Sambo.
Saat itu, menurut Baiquni, beberapa hari setelah kematian Brigadir J, Chuck terlihat panik dan ketakutan karena diminta Sambo menyalin dan melihat isi rekaman CCTV.
Tak tega melihat Chuck yang merupakan teman seangkatannya di Akademi Kepolisian (Akpol), Baiquni menyanggupi permintaan untuk menyalin dokumen tersebut.
Setelahnya, dia bersama Chuck, Arif Rachman Arifin, dan Ridwan Rhekynellson Soplanit menonton rekaman CCTV itu. Saat menonton, Chuck dan Arif terlihat kaget dan panik.
Namun, Baiquni mengaku tak tahu menahu apa yang terjadi. Dia mengaku tak paham bahwa isi rekaman CCTV tak sejalan dengan narasi kematian Brigadir J yang beredar.
Baca juga: Berharap Dibebaskan, Irfan Widyanto: Putusan Ini Jadi Tolak Ukur Komisi Etik
Menurut rekaman CCTV, Yosua masih hidup ketika Sambo tiba di rumah dinas. Padahal, Sambo saat itu mengaku tiba di rumah dinas setelah Yosua tewas karena terlibat baku tembak dengan Richard Eliezer atau Bharada E.
Sehari setelah menonton rekaman CCTV, Baiquni mengembalikan dokumen tersebut ke penyidik. Tak lama, Arif Rachman mendatanginya, menyampaikan perintah dari Ferdy Sambo untuk menghapus rekaman yang sebelumnya telah disalin di flash disk dan laptop.
Saat itu, kata Baiquni, tampak ada keraguan dan beban di wajah Arif. Sehingga dia berinisiatif menyalin fail tersebut sebagai back up atau cadangan.
"Ternyata usulan saya tersebut disetujui oleh AKBP Arif Rachman. Kami kemudian sepakat untuk menyimpan fail back up di hard disk," terang Baiquni.
Baiquni mengatakan, ketika penyidik mendatangi kediamannya mencari flash disk yang digunakan untuk menyalin rekaman CCTV, dia secara sukarela menyerahkan hard disk berisi dokumen yang diinginkan penyidik.
Namun, setah penyidik mendapatkan salinan dokumen tersebut, Baiquni justru langsung dijadikan tersangka. Dia dituduh melakukan perusakan CCTV.