JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin meminta agar dirinya dilepaskan dari segala tuntutan dan segera dibebaskan dari tahanan.
Salah satu alasannya adalah karena anak Arif sedang menjalani pengobatan buntut penyakit darah hemofilia tipe A.
Hal tersebut disampaikan oleh pengacara Arif, Marcella, saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (3/2/2023).
Marcella mulanya menyampaikan bahwa proses pidana yang dihadapi Arif sangat berat bagi keluarga.
Pasalnya, Arif merupakan tulang punggung keluarga, sehingga proses perkara hukum ini bisa berpengaruh bagi anak dan istrinya.
"Istri terdakwa Arif Rachman merupakan ibu rumah tangga yang setiap hari tekun mengasuh anak-anak seorang diri selama enam bulan terakhir sejak Arif Rachman ditahan," ujar Marcella di ruang sidang.
Marcella memaparkan, kini, istri Arif bergantung pada orangtua dan mertua yang sudah pensiun untuk membantu mengurus anaknya.
Padahal, kebutuhan rumah tangga istri Arif sangat tinggi karena memiliki tiga anak yang perlu biaya pendidikan.
Baca juga: Sesal Arif Rachman Arifin Turuti Perintah Sambo: Saya Sangat Tertekan dan Terancam...
Bahkan, salah satu anak Arif saat ini terkena penyakit darah hemofilia tipe A.
"Salah satu anak dari terdakwa Arif Rachman dalam proses pengobatan untuk penyakit darah hemofilia tipe A yang dideritanya dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit," tuturnya.
Untuk itu, Marcella memohon kepada hakim agar membebaskan Arif dari tahanan, serta memulihkan nama baik dan harkat martabat kliennya itu.
Berikut permohonan kuasa hukum Arif kepada hakim dalam pleidoinya:
1. Menyatakan saudara terdakwa Arif Rachman Arifin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU dalam dakwaan kesatu primer, dakwaan kesatu subsider, dakwaan kedua primer, dan dakwaan kedua subsider.
2. Melepaskan Arif Rachman Arifin dari segala tuntutan karena persidangan a quo seharusnya menerapkan asas una via principle. Karena segenap tindakan Arif Rachman Arifin telah diuji secara administratif.
3. Melepaskan Arif Rachman Arifin dari segala tuntutan karena peradilan atas nama Arif Rachman Arifin tidak sah mengingat tidak adanya izin atasan yang berhak menghukum atau ankum saat berita acara pemeriksaan dalam perkara a quo dilakukan.