Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Bharada E Tegaskan Penembakan Brigadir J Perintah Ferdy Sambo, Bukan Permintaan

Kompas.com - 02/02/2023, 22:45 WIB
Irfan Kamil,
Rahel Narda Chaterine,
Aryo Putranto Saptohutomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa dugaan pembunuhan berencana, Richard Eliezer (Bharada E), menegaskan klien mereka menjalankan perintah dan bukan permintaan dari atasannya, Ferdy Sambo, buat menembak sesama rekan ajudan, Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Hal itu disampaikan oleh anggota tim kuasa hukum Richard, Rory Sagala, saat membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum (JPU), dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

Rory mengatakan, dalil tim JPU dalam tuntutan yang menyimpulkan Richard menembak Yosua atas permintaan Ferdy Sambo tidak tepat.

"Bahwa perlu kami tegaskan kembali kepada penuntut umum mengenai konteks dari frasa 'melaksanakan permintaan saksi Ferdy Sambo' yang dimaksud Penuntut Umum berbeda dengan 'melaksanakan perintah saksi Ferdy Sambo' merupakan dua hal yang berbeda," kata Rory.

Baca juga: Richard Eliezer Bakal Divonis pada 15 Februari

Menurut Rory, dalam fakta persidangan terungkap Sambo sempat memanggil Richard ke lantai 3 rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, sebelum pembunuhan terhadap Yosua terjadi.

"Kemudian terdakwa menemui saksi Ferdy Sambo dan perkataan yang keluar dari saksi Ferdy Sambo adalah bukan 'diminta' melainkan 'diperintah' untuk menembak korban Alm. Nofriansyah Yosua Hutabarat," ucap Rory.

Rory menyampaikan, Richard mengalami tekanan secara psikis setelah diperintah Sambo untuk menembak Yosua di rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tekanan psikis Richard itu juga terungkap dalam persidangan. Sebab sebelum peristiwa berdarah pada 8 Juli 2022 itu terjadi, Richard sempat naik ke lantar 2 rumah dinas itu untuk berdoa supaya hal itu tidak terjadi.

Baca juga: Orangtua Bharada E Akan Hadiri Sidang Vonis Anaknya pada 15 Februari

"Pada saat itu yang ada di pikiran terdakwa hanyalah berdoa karena dihantui rasa takut dan kebingungan akibat adanya tekanan psikis dari saksi Ferdy Sambo," ucap Rory.

"Sehingga seseorang yang berada dalam pengaruh daya paksa secara psikis tidak dapat melawan saksi Ferdy Sambo yang memiliki kekuatan dan kekuasaan besar yang pada waktu itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Mabes Polri," lanjut Rory.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus itu terdapat 5 terdakwa yang sudah menjalani sidang tuntutan. Mereka adalah Richard Eliezer (Bharada E) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Baca juga: Orangtua Bharada E Berharap Anaknya Divonis Seringan-ringannya

Kuat Ma'ruf, menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023). Kemudian, ia dituntut pidana penjara 8 tahun.

Setelah itu, Ricky Rizal yang menjalani sidang tuntutan. Eks ajudan Ferdy Sambo berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) itu dituntut pidana penjara 8 tahun.

Selang sehari, atau Selasa (17/1/2023), sidang tuntutan dengan terdakwa Ferdy Sambo digelar.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com