JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tidak mengubah aturan syarat masuk ke Indonesia meski aturan perjalanan dalam negeri diubah dengan mensyaratkan vaksinasi booster untuk melakukan perjalanan tanpa menunjukkan hasil tes Covid-19.
Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2022 menyatakan, pelaku perjalanan dalam negeri yang hendak masuk ke Indonesia cukup menunjukkan sertifikat bahwa sudah menerima vaksinasi dosis kedua paling lambat 14 hari sebelum keberangkatan.
"Khusus untuk WNA meskipun nanti sudah berlaku aturan ini, persyaratannya tetap sama dengan sekarang, di mana harus vaksin lengkap dan hanya yang bergejala yang akan diperiksa," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dikutip dari situs covid19.go.id.
Baca juga: Mulai 17 Juli 2022, Vaksinasi Booster Jadi Syarat Perjalanan Dalam Negeri
SE ini mengatur bahwa PPLN diwajibkan vaksinasi dosis kedua, kecuali anak usia di bawah 18 tahun, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang KITAS dan KITAP, PPLN Post-Covid recovery, dan PPLN dengan kondisi kesehatan khusus.
PPLN yang mengalami gejala Covid-19 dan/atau suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius pun diwajibkan melakukan skrining di titik masuk ke Indonesia dan mesti menjalani tes PCR.
Sementara, WNA yang masuk ke Indonesia dan akan melakukan perjalanan dalam negeri mesti memenuhi syarat vaksinasi booster.
"Untuk para WNA yang akan masuk ke Indonesia kemudian jadi PPDN (pelaku perjalanan dalam negeri) dan masih vaksin lengkap atau belum booster, harus melakukan testing seperti PPDN WNI," ujar Wiku.
Baca juga: Lokasi Vaksin Booster di Jabodetabek 9 Juli 2022
Adapun WNI berusia di atas 18 tahun yang hendak ke luar negeri dari Indonesia wajib menunjukkan kartu/sertifikat telah menerima vaksin booster.
Ketentuan ini dikecualikan bagi WNI dengan kondisi kesehatan atau penyakit komorbid yang membuatnya tidak dapat menerima vaksin serta WNI yang baru menjalankan isolasi atau perawatan Covid-19 dan dinyatakan tak aktif menularkan Covid-19 tetapi belum mendapatkan vaksinasi booster.
Diberitakan sebelumnya, vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster akan menjadi syarat perjalanan dalam negeri mulai tanggal 17 Juli 2022 mendatang.
SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 menyatakan, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi booster tidak wajib menunjukkan hasil tes PCR atau rapid test antigen saat hendak berpergian.
"Kebijakan akan berlaku per 17 Juli, dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster," ujar Wiku.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.